Daerah  

Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk Usaha Kavlingan, Begini Tanggapan BPN Gresik

Rangga Alfiandri Hasim S.ST. MH, Kasi penataan dan pemberdayaan ATR/BPN Gresik

 

Rangga Alfiandri Hasim S.ST. MH, Kasi penataan dan pemberdayaan ATR/BPN Gresik

Gresik, Sekilasmedia.com – Masifnya alih fungsi lahan pertanian dewasa ini di Kabupaten Gresik khususnya untuk usaha kavling yang tidak berijin tata ruangnya menjadi sorotan BPN Kantah Gresik.

Diketahui kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah, yang termaktub dalam Perpres No. 59 Tahun 2019.

Apabila terjadi pelanggaran tata ruang maka ada sanksi hukumnya, semisal sesuai LSD disitu plotnya lahan pertanian namun kemudian diubah peruntukannya menjadi lahan industri atau perumahan, jelas ini melanggar.

Kakan ATR/BPN Gresik Asep Heri melalui Kasi penataan dan pemberdayaan Rangga Alfiandri Hasim, S.ST. MH, mengatakan perubahan lahan atau alih fungsi lahan pertanian untuk usaha kavlingan terselubung biasanya melanggar tata ruang.

” Untuk pelanggaran tata ruang seperti usaha kavlingan tersebut pasti di perijinan akan ditolak. Bahkan pihaknya, kemarin sempat dipanggil Polda terkait adanya pelaku usaha kavlingan yang tidak melengkapi usahanya dengan site plan,” tuturnya pada Rabu (14/9/2022).

Lebih lanjut terkait pengendalian pemanfaatan ruang di Kantor ATR/ BPN Gresik sendiri, menurut Rangga, ada yang namanya Polisi Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tugasnya mengawasi pelanggaran tata ruang.

” Jika diketahui ada pelanggaran tata ruang bisa dilaporkan. Laporan ini akan dibahas dalam forum tata ruang ada di DPUTR, keputusan yang diambil biasanya disetujui atau ditolak,” pungkasnya.

Kepada wartawan, Rangga juga mengutarakan termasuk untuk batasan kepemilikan usaha perumahan, yang ternyata di Dinas Perkim untuk luasan 0-5000 bisa dimiliki perorangan sedangkan diatas 5000 harus berbadan hukum.(rud)