Batu,Sekilasmedia.com – Ada dugaan korupsi yang dilakukan Pemda batu dan DPRD terkait tunjangan perumahan DPRD , Hari ini Malang Corruption Watch (MCW) gelar Konferensi pers depan gedung DPRD Batu dihadapan awak media. Kamis (15/09/2022) siang.
Malang Corruption Watch (MCW) menyatakan Hingga tahun 2022, pimpinan DPRD Kota Batu masih terus menikmati tunjangan perumahan dari APBD. Padahal, sejak tahun 2015 pimpinan DPRD telah disediakan rumah dinas oleh pemerintah daerah. Selain itu, menurut LHP BPK tahun 2021, menunjukkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD Kota Batu yang merugikan keuangan negara dengan jumlah yang fantastis, hal ini dapat diduga sebagai bagian dari tindakan korupsi.
Seperti yang telah diketahui Pemkot Batu pada tahun 2015 merealisasikan sebanyak 3 unit rumah dinas untuk Pimpinan DPRD Kota Batu yang diperuntukkan bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II. Lokasinya berada pada Perumahan Batu Panorama Blok D2 Nomor 28-29 (Ketua DPRD), Blok D2 Nomor 30-31 (Wakil Ketua I), dan Blok D2 Nomor 32-33 (Wakil Ketua II) Desa Pesanggrahan Kota Batu. Pengadaan tanah tersebut didasarkan pada Keputusan Walikota Batu Nomor 188. 45/133/KEP/422.012/2015 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Batu di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu, Kota Batu.
Raymond Tobing Kanit monitoring hukum dan peradilan MCW Mengatakan ” Faktanya hingga tahun akhir tahun 2020, MCW menemukan bahwa Pimpinan DPRD Kota Batu tidak pernah menempati rumah dinas tersebut dan justru meminta kepada Pemkot Batu untuk mengalokasikan tunjangan perumahan bagi anggota Dewan. Akan tetapi Alih-alih menolak permintaan tersebut, Pemkot Batu malah mengakomodir permintaan Pimpinan DPRD. Dimana Pada tahun Anggaran (TA) 2020, Pemkot Batu merealisasikan belanja tunjangan perumahan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp. 4,3 Miliar. Sebesar Rp. 618 Juta. Tunjangan perumahan tersebut diberikan kepada Pimpinan DPRD” ungkap Reymond
“Pembangkangan Pemkot dan DPRD kota Batu semangkin jelas saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu untuk berhenti memberikan tunjangan perumahan kepada Pimpinan DPRD hal tersebut berdasarkan Pertimbangan BPK bahwa pimpinan DPRD Kota Batu telah disediakan rumah dinas namun tetap diberikan tunjangan perumahan, Selain itu BPK juga meminta Pimpinan DPRD Kota Batu untuk segera menempati rumah dinas yang telah disediakan dan menghabiskan milyaran keuangan daerah (uang rakyat). Alih-alih mendengarkan rekomendasi BPK, pada tahun 2021 Pemerintah dan DPRD Kota Batu justru kembali melakukan realisasikan belanja tunjangan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batu pada tahun 2021 sebesar 8,2 Miliar atau meningkat sebesar 50% dari realisasi anggaran tunjangan perumahan DPRD tahun 2020” ungkapnya
“Implikasi akibat perbuatan Pemkot dan DPRD batu tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 2,1 Milyar. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan juga mengindikasikan adanya upaya pembangkangan terhadap kewajiban menindak lanjuti rekomendasi BPK” lanjutnya
Berdasarkan hal tersebut, Malang Corruption Watch (MCW) dalam konferensi pers dengan awak media menyampaikan
“Pertama MCW Menilai & Mendesak kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera melaporkan kepada pihak yang berwenang (vide. Pasal 9 Ayat (1) Peraturan BPK 2/2017) ; bahwa Pembangkangan berulang yang dilakukan Pemkot dan DPRD Kota Batu terhadap rekomendasi BPK merupakan perbuatan melawan hukum”
“Kedua MCW Meminta KPK-RI untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu yang patut diduga merugikan keuangan negara (uang rakyat) sebesar Rp. 2,1 Miliar pada tahun 2022 (tunjangan perumahan DPRD). KPK berhak untuk mengusut kasus tersebut sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Pasal 11 UU 30/2022 jo. UU 19/2019” tegasnya
Reymond dalam keterangan terpisah juga menyatakan “untuk sementara ini dari MCW mendorong BPK dan KPK untuk mengusut dugaan kami ya mas , tapi sementara itu tentu ada upaya pendalaman dan investigasi akan terus kami lakukan” pungkasnya
Ditempat terpisah saat awak media berupaya mengklarifikasi ke Wakil Rakyat, ditemui Endro Wahyudi Sekertaris Dewan DPRD Batu mengatakan “Agenda MCW ke gedung dewan hari ini memang tidak ada pemberitahuan tertulis , dan MCW melakukan konferensi pers kan hanya dengan teman-teman Wartawan saja , tidak untuk untuk bertemu dengan kami anggota dewan , karena memang tidak ada upaya bertemu dengan kami selaku anggota dewan” tutur Endro (Tyo)