Hukum  

Polres Ngawi Press Release Tangkap 6 Pengedar Narkoba Dalam 9 hari.

Ngawi,sekilasmedia.com-Polres Ngawi dalam waktu 9 hari berhasil meringkus 6 orang pengedar narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Ngawi, pelaku yang ditetapkan tersangka tersebut adalah berinisial ABD (19), NW (22), AP ( 26), MBA (21), AF (19) dan ES (46). bertempat di gedung Rupatama Polres Ngawi yang didampingi Kasat Narkoba AKP Syaefudinuri dan Plt Kasihumas Ipda Dian. Kamis(15/09/22)

Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy saat dikonfirmasi. Keempat tersangka merupakan pengedar jenis obat/pil koplo jenis Trihexyphenidy/Holi dan dua orang sebagai pengedar sabu.

“Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah Ngawi. Kasus narkoba ini diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Ngawi selama 9 hari, yakni terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022,” jelas Kennedy

Pasal yang diterapkan kepada tersangka berbeda beda tergantung pelanggarannya

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengedar pil koplo diterapkan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1), sedang untuk pengedar sabu diterapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1),” Ujar Kennedy

Sedangkan Pengedar pil koplo diterapkan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 1(satu) miliar rupiah dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah untuk Pengedar sabu diterapkan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1)

Di tambah, salah satu pelaku Ada tersangka wanita yang tidak ditahan berdasarkan kemanusiaan, karena mempunyai 2 anak yang masih kecil

“Berdasarkan kemanusiaan, tersangka wanita tidak kami tahan karena mempunyai 2 anak balita, hanya wajib lapor di Polsek terdekat dan seminggu 2 kali, anggota reskrim melaksanakan pengecekan keberadaannya,” Tutupnya Ngawi.(endik)