Gresik, Sekilasmedia.com – Buntut ritual pernikahan manusia dengan kambing betina yang menghebohkan kota Santri beberapa waktu lalu, bahkan MUI dan ormas Islam serta ormas lainnya turun gunung menyikapi kasus tersebut.
Hal ini mendorong DPRD Gresik melalui Badan Kehormatan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas kasus tersebut, terkait dugaan pelanggaran tatib dan kode etik dewan pada 2 anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem yaitu M. Nasir Kholil dan Nur Hudi Didin Arianto.
Berdasarkan hasil sidang dan beberapa klarifikasi penyelidikan yang dilakukan teman-teman Badan Kehormatan DPRD Gresik, maka 2 orang anggota DPRD telah diputus hari ini, demikian disampaikan Ketua DPRD Gresik Muchammad Abdul Qodir didampingi anggota Badan Kehormatan Mega Bagus Saputra serta dihadiri Sekretaris DPRD Mokhammad Najikh di ruang Komisi 2 Gedung DPRD Gresik, seusai sidang paripurna menyampaikan hasil keputusan BK atas kasus tersebut.
Satu, bernama Muhammad Nasir Kholil, menurut M. Abdul Qodir bahwa Pak Nasir dinyatakan tidak terlibat acara, yang oleh sebagian masyarakat tidak pantas dilakukan seorang anggota DPRD.
Maka paripurna hari ini, sambungnya juga memulihkan atas dugaan yang dialamatkan kepada saudara Muhammad Nasir Kholil, karena faktanya istilah kalau bahasa jaman sekarang kena “prank” istilahnya. Di undang di pikir acara beneran.
” Telaah dan hasil penyelidikan yang panjang oleh Badan Kehormatan maka diputuskan saudara M. Nasir Kholil tidak terbukti salah atau tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata tertib ataupun kode etik DPRD,” jelasnya pada Rabu (14/9/2022).
Atas putusan tersebut, maka M. Nasir Kholil bisa kembali menjabat Ketua BK seperti sedia kala dan bisa memimpin rapat BK kembali, imbuhnya menjawab pertanyaan wartawan.
Yang kedua, saudara Nur Hudi Didin Arianto.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan klarifikasi ke banyak pihak yang dilakukan oleh Badan Kehormatan sebelumnya.
” Maka berdasarkan laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh BK, klarifikasi dan konfirmasi ke beberapa pihak yang memang mengetahui dan lain sebagainya. Maka Diputus bahwa saudara Nur Hudi Didin Arianto dinyatakan terbukti bersalah dan dianggap melanggar tata tertib dan kode etik DPRD,” ungkap M. Abdul Qodir.
Hal-hal yang meringankan beliau, lanjut legislator dapil Driyorejo-Wringinanom bahwa saudara Nur Hudi tidak memiliki kemampuan mengoperasionalkan media sosial seperti youtube dan lain sebagainya. ” Faktanya memang tidak memiliki ketrampilan untuk bisa mengoperasionalkan.”
Oleh karena itu menjadi pembuktian bagi teman-teman di BK, bahwa memang ternyata ada orang lain membuat konten tersebut kemudian menjadi viral dan lain sebagainya.
Disamping itu, hal lain yang dianggap meringankannya yaitu sangat kooperatif, beberapa kali sidang di BK juga datang. Oleh karena itu, BK memutuskan dengan Sanksi Sedang, tambahnya.
Sanksi sedang, sebagaimana yang diatur dalam tatib DPRD adalah diberhentikan dari jabatan Alat Kelengkapan DPRD atau dilakukan rolling dari keanggotaannya di alat kelengkapan dewan.
Oleh karena Pak Nur Hudi menjabat Sekretaris Komisi 4, maka mulai hari ini diparipurnakan kembali.
” Dan Nur Hudi Didin Arianto berdasarkan keputusan Badan Kehormatan dinyatakan diberhentikan dari jabatannya sebagai sekretaris Komisi 4,” katanya.
Ini yang bisa kami sampaikan atas babak akhir dari pengaduan masyarakat yang kami terima. Adapun proses-proses selanjutnya yang bukan domain kami, maka DPRD Gresik hanya sifatnya menunggu proses selanjutnya, pungkasnya.
Secara pribadi, dirinya juga merasa keputusan yang dibuat BK, pasti tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, hal ini sebagai upaya kami menegakkan tata tertib dan kode etik DPRD Gresik, tutur dia.
Acara jumpa pers DPRD Gresik, selain dihadiri Ketua DPRD Gresik M Abdul Qodir, anggota BK mega Bagus Saputra, Sekwan M. Najikh, wartawan, ormas Islam dan ormas lainnya. (rud)