Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan .

Home / Kriminal

Rabu, 21 September 2022 - 16:38 WIB

Penganiayaan Terjadi Lagi Sampai Meningal

Sidoarjo,Sekilasmedia.com-Siswa menganiaya teman sendiri karena guru atau ustadnya di lapori tidak merespon.

Siswa Insan Cendikia Mandiri (ICM) meninggal dunia diduga dianiaya teman sendiri gara-gara disangka mencuri barang siswa lainnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusmo Wahyu Bintoro menjelaskan, kejadian ini terjadi pada hari senin 12 september 2022 pukul 21.30 wib di sekolah ICM, di Jl. Sari Rogo No. 1, Sidoarjo.Korban meninggal dunia berinisial MTF (17) asal Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan,

Dibeberkan, adapun beberapa Tersangka 1 yakni SJ/17 asal Kabupaten Gresik, Tersangka 2 MM/18 warga Yogyakarta dan tersangka 3 MKM/17 warga Tulungagung.

Kronologis awal kejadian, tersangka MKM mendapat informasi pada hari Senin (13/9) pukul 18.45 wib ada informasi salah satu murid pondok kehilangan uang. Kemudian tersangka MM memberi tau kepada tersangka SJ dan MKM.

Lebih lanjut kata Kapolresta, setelah mereka bersama – sama mencari, sekira pukul 21.30 wib, korban TF sedang berada di masjid. Kemudian para tersangka mendatangi korban. Karena mereka mencurigai korban yang mengambil uang itu, tapi korban waktu ditanya tidak mengaku. Usai ramai di masjid lalu para tersangka mengajak korban menyelesaikan masalah ini di lantai tiga.

Selanjutnya, MM kembali bertanya kepada korban, disebabkan tetap tidak mengaku ahirnya terjadi pertengkaran.

” Tersangka ke 1 dipiting oleh korban, lalu tersangka 2 melerainya. Ganti korban lwan tersangka 2 dan begitu juga tersangka tiga, kemudian korban kepalanya sampai terbentur lantai,” ucapnya.

Diterangkan Kombespol Kusmo Wahyu Bintoro, setelah korban ditendang perutnya oleh tersangka, korban terlentang dilantai dengan nafas tersengal dan hidungnya mengeluarkan darah. Akhirnya korban dibawa ke RSUD Kabupaten Sidoarjo dan pada besok sorenya korban meninggal dunia.

Ditanyakan oleh Kapolresta Sidoarjo saat Press Release di depan para wartawan kepada para tersangka apa niat tersangka sampai mengambil tindakan seperti itu, para tersangka mengaku karena pihak guru atau sekolah setelah dilapori oleh tersangka pihak sekolah tidak merespon dan kemudian tersangka melakukan hal tersebut.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusmo Wahyu Bintoro menjelaskan saat kejadian, CCTV di sekolah dalam keadaan mati.

” Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP KUHPidana, dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya.(sud)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gasak Puluhan Motor, Penjual Sayuran dan Martabak Telur Diringkus Polisi

Kriminal

Kakak beradik Ini Mengurung Diri Dalam Kamar Ternyata Mengkonsumsi Narkotika

Kriminal

PELAKU PENCURIAN ANAK, BABAK BELUR DIHAKIMI WARGA

Kriminal

Menjual Pil Penggugur Bayi Bidan Asal Gresik Diringkus Polisi.
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sidak Tambang Tulungrejo

Kriminal

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sidak Tambang Tulungrejo

Kriminal

Warga Jeru Turen Ditangkap Polisi Saat Melakukan Aksi Copet di Pertunjukan Kesenian Kuda Lumping

Kriminal

Mayat Terapung Disungai Dengan Luka Bacok Di Leher.
Pembina Pramuka Terancam Hukuman Maximal 15 Tahun, Pasalnya Diduga Berbuat Asusila

Kriminal

Pembina Pramuka Terancam Hukuman Maximal 15 Tahun, Pasalnya Diduga Berbuat Asusila