Daerah  

Selama Ops Sikat Semeru 2022, Polres Lamongan Berhasil Amankan 11 Pelaku Curat Dan Curanmor

 

Lamongan, Sekilasmedia.com – Dalam rangka penanggulangan kejahatan curas, curat, curanmor, premanisme atau pungli, street crime, penggunaan sajam/senpi/handak, pencurian dan penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat dan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Lamongan, maka Polres Lamongan menggelar Ops Sikat Semeru 2022.

 

Kapolres lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K. M.Si. saat jumpa pers bersama awakmedia menyampaikan bahwa kegiatan Ops Sikat Semeru 2022 yang telah dilaksanakan sejak tanggal 19 sampai 30 September 2022 lalu, Polres Lamongan berhasil mengamankan 11 pelaku dari kejahatan curat dan curanmor.

 

” Adapun rinciannya 6 kasus curat dengan tersangka 6 orang dan 15 kasus curanmor dengan tersangka 5 orang,” ujar AKBP Yakhob pada Rabu (12/10/2022) di halaman Mapolres Lamongan.

 

Dengan barang bukti untuk kasus curat 9 ekor kambing dimana ada 8 ekor kambing. Lalu kasus curanmor, BB terdapat 13 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, terangnya didampingi Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

 

Lebih lanjut ditambahkannya bahwa dari 8 LP yang masuk ke PolresLamongan terkait curanmor, ternyata kejadiannya di sekitar Masjid.

 

Agar tidak terulang lagi, AKBP Yakhob juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati saat memarkir motornya saat beribadah di Masjid, dan seyogyanya gunakan kunci ganda agar aman.

 

Sementara itu, sangkaan pasal dan ancaman hukuman untuk kasus curat dan curanmor, AKBP Yakhob kembali menyebutkan untuk kasus kejahatan curat yaitu pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kasus kejahatan curanmor melanggar pasal 363 ayat 1 Ke 4E atau 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Setelah kegiatan jumpa pers terkait ungkap hasil kegiatan operasi Sikat Semeru 2022, Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengembalikan beberapa barang bukti kepada pemiliknya, seperti 9 ekor kambing dan 4 unit kendaraan roda dua.

 

” Ada beberapa barang bukti yang dikembalikan kepada masyarakat (pemiliknya) seperti kambing, dimana hewan tersebut butuh dirawat. Jika dibutuhkan untuk penyelidikan maka akan di ambil lagi. Sedangkan 4 unit kendaraan roda 2 karena pemiliknya sangat membutuhkan untuk mencari nafkah. Dan 1 BB curanmor lagi masih dalam pemyelidikan mendalam ,” ungkapnya.

 

Dengan dikembalikannya barang bukti berupa 1 ekor kambingnya, H. Wasio warga Desa Soklan Mantup, merasa sangat bersyukur.

 

Wasio juga mengaku kambingnya hilang pada tanggal 29 Agustus 2022 malam dan alhamdulillah tanggal 30 Agustus 2022 dapat kabar kambingnya ketemu.

 

Tak lupa, sambil menerima kambingnya, warga asal Desa Soklan Mantup ini kepada Kapolres Lamongan, menyampaikan terima kasih.

 

” Saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Kapoles beserta tim Reskrim yang telah mampu sukses menangkap para pelaku tindak kejahatan di Lamongan, selanjutnya semoga Lamongan tetap aman dan kondusif, ” ucapnya dengan wajah sumringah. (rud)