Daerah  

Gardi Gazarin ICK Sebut Kapolda Jatim Irjen Tedy Minahasa Yang Dinyatakan Terlibat Jual Narkoba, Bisa Dihukum Mati

Jakarta,sekilasmedia.com- Kepolisian RI kembali dirudung kasus yang “menampar” keras wajah dan menodai institusi seragam coklat menambah terpuruknya kepercayaan masyarakat akan penegakan hukum akibat ulah personel Polri itu sendiri. Belum usai proses penyidikan dan penyelidikan dua kasus besar yang menimpa Polri yakni kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, dan kasus kericuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 132 suporter Aremania, kini Kapolda Jawa Timur yang baru tiga hari diangkat menjabat Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Putra yang menggantikan Irjen Pol Nico Afinta, ditangkap terkait kasus jual beli narkotika jenis sabu.

“Keterlibatan Kapolda Jatim Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tidak cukup diusut, tapi hukuman mati pantas diberikan kepada mantan Kapolda Sumbar itu,” kata Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) Gardi Gazarin, SH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Pertimbangannya kata Ketua ICK, yang terlibat adalah sosok Jenderal Polri memiliki kredibilitas yang sudah teruji meniti karir bebagai strategi di Kepolisian, serta jabatan lain yakni, pengawal Wapres era Jusuf Kalla.

“Melihat tack record yang luar biasa itu, tak pantas dan tak layak bermain narkoba apalagi menjual barang haram puluhan miliar rupiah. Ini menjadi kredibilitas Polri berdampak kehancuran mendalam,” ucap Gardi Gazarin.

ICK lanjut Gardi Gazarin mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dengan cepat merespon dan melakukan penangkapan terhadap jenderal bintang dua itu.

ICK juga mencatat, pengungkapan kasus narkoba melibatkan Kapolda Jatim katagori terbesar untuk level pimpinan Polri. Insiden ini juga telah menodai penegakkan hukum yang gencar dilakukan Polri. “Apresiasi tinggi penangkapan yang dilakukan Polri tidak pandang bulu karenanya penyidik kasus Teddy Minahasa ini dibongkar hingga ke akar-akarnya,” tambah Gardi Gazarin.

Disatu sisi, ICK menilai posisi Mabes Polri ibarat dalam kondisi sakit yang harus diobati dan di rawat. “Lebih dari itu, ICK meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevakuasi dan meninjau ulang era kepemimpinan Polri saat ini. Sebab, era 2022 ini secara berdekatan pula terjadi tiga kasus menonjol yang amat mengecewakan masyarakat dan merugikan Polri. Ketiga kasus itu adalah, kasus Ferdy Sambo, tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan yang berbuntut pencopotan Kapoda Jatim dan jajarannya,” kata Gardi Gazarin.

Kasus ketiga yang sangat menggegerkan baik dilingkari Mabes Polri dan masyarakat menyusul penangkapan Tedy Minahasa terkait jual beli narkoba. “Ini tamparan keras di muka Kapolri, menambah kegaduhan masyarakat. Wajar masyarakat marah dan kecewa,” ungkap Gardi Gazarin.

Ketiga peristiwa beruntun ini kata Gardi Gazarin sangat memalukan sekaligus prihatin mendalam, mengingat masyarakat baru bersiap untuk keluar dari himpitan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. “Anehnya, masa yang belum usai Pandemi ini justru dimanfaatkan dan menyalahgunakan jabatan,” katanya.

ICK berharap Kapolri memberikan reward terhadap anggota Polri yang bekerja secara profesional membongkar keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. “Petugas yang membongkar patut mendapat penghargaan. Karena mereka tegas dan transparan, berani membongkar keterlibatan petinggi Polri,” ujar Gardi Gazarin.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengngkapkan kronologi penangkapan Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat jual narkoba di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Menurut Kapolri, konologi berawal dari pengungkapan jaringan gelap narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari proses pengungkapan, awalnya Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sipil.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya mengembangkan kasus tersebut, ternyata jaringan gelap narkoba itu melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kapolsek yang berpangkat Kompol.

“Atas dasar tersebut, saya minta terus dikembangkan,” ungkap Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Pengungkapan kasus tersebut berkembang pada seorang pengedar dan melibatkan personel oknum berpangkat AKBP sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi. “Dari situ, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Atas dasar hal itu, kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen TM,” terang Kapolri.

“Tadi pagi, telah dilaksanakan gelar pekara untuk menentukan statusnya. Saat ini, TM (Teddy Minahasa) terduga pelanggar dan ditempatkan di tempat khusus,” katanya.

Kapolri memerintahkan Kadiv Propam segera melaksanakn sidang etik dan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). “Saya minta Polda Metro melanjutkan kasus pidananya. Saya minta, apakah masyarakat sipil atau Polri, saya minta diteruskan. Etik dan pidana,” perintah jenderal bintang empat itu..

“Ini tentunya, sebagai bentuk keseriusan kami menindaktegas masalah narkoba. Ini juga warning kepada anggota untuk tidak bermain-main. Saya minta masyarakat juga melaporkan,” katanya. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 (Sis).