Gresik, Sekilasmedia.com – Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, Anggota DPRD asal Fraksi Partai Gerindra yaitu Taufiqul Umam dan Achmad Ubaidi, salah satunya mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VI tahun 2022 kepada masyarakat, di TPQ Sembayat Manyar pada Minggu (30/10/2022).
Kegiatan ini, menurut anggota Komisi IV Taufiqul Umam merupakan upaya DPRD Kabupaten Gresik menyebarluaskan peraturan daerah yang telah digedok Bupati, agar pelaksanakan perda ini bisa lebih maksimal di masyarakat.
” Masyarakat tahu akan aturan yang dibuat legislatif bersama eksekutif untuk melindungi hak-hak dan pelaksanaan kewajiban anggota masyarakat Kabupaten Gresik,” imbuhnya.
Adapun tiga peraturan daerah (perda) Kabupaten Gresik yang disosialisasikan kali ini, diantaranya adalah Perda No.6 Tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak, Perda No. 16 Tahun 2020 tentang toleransi kehidupan bermasyarakat dan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang pengurangan sampah plastik.
Taufiqul Umam pada kesempatan ini, mengangkat pembahasan perda No. 6 tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak.
Dimana anak-anak sebagai generasi penerus bangsa wajib mendapatkan kebebasan berekpresi sesuai usianya, selain itu berhak mendapatkan perlindungan dan perhatian dari orang sekitarnya.
” Maka perlunya pemerintah daerah membuat kebijakan yang melindungi anak-anak dari perbuatan yang tercela dan jahat, ” timpalnya.
Sementara itu, Achmad Ubaidi di sini lebih menyoroti tentang pengurangan penggunaan sampah plastik di masyarakat.
Karena menurut pandangannya, sampah plastik memerlukan waktu yang sangat lama untuk bisa diurai di alam. ” Sehingga sampah plastik yang dibuang sembarangan akan merusak alam dan membunuh habitat hewan, ” tutur dia.
Karena dampak yang besar bagi kehidupan ekologi dunia khususnya di Kabupaten Gresik, maka pemkab membuat payung hukum terhadap pengurangan penggunaan sampah plastik dan penanganannya agar mencemari perairan dan daratan di Kota Santri ini, pungkas Ahmad Ubaidi. (rud)