Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

LIRA Jetis Dorong Pemkab Mojokerto Tutup Perumahan Milik PT Abadi Megah Jaya Karena Di Atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

Mojokerto-sekilasmedia.com. Setelah 3 bulan Laporan dari LSM LIRA Kecamatan Jetis terkait dugaan pelanggaran PERDA pada pembangungan Perumhan milik PT Abadi Megah Jaya di Desa Mlirip Mojokerto. Tim Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait penegakan Perijinan merespon.

Selain memanggil pengembang PT Abadi Mega Jaya, juga Tim gabungan
Sidak ke lokasi di Mlirip. Dari hasil sidak baru dilaksanakan rapat gabungan dari temuan tersebut.

Rapat Koordinasi pembangunan perumahan PT. Abadi Mega Jaya pada Selasa, 8 November 2022, Pukul 09.00 bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemkab. Mojokerto.Hadir perwqkilan dari DPRKP2, DPUPR, DPMPTSP, Bappeda, Satpol PP, Bagian Hukum, Camat Jetis, Kepala Desa Mlirip dan Pihak Pengembang PT. Abadi Mega Jaya.

Rapat Koordinasi dilakukan dialog dengan pihak Pengembang dan bersama OPD Tehnis dengan hasil sebagai berikut :a. Pihak PT. Abadi Jaya mengeluhkan status LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) karena Kuota Subsidi dari pemerintah sampai Desember 2022;
b.Terkait Lahan Makam pihak Pengembang sudah proses pembelian tanah;
c. Terhadap jalan yang rusak akan diperbaiki oleh pihak pengembang;
e. Bahwa sampai saat ini di lokasi pembangunan Tahap II, Tidak ada kegiatan dan tidak ada aktifitas pekerjaan, karena belum memiliki PBG /IMB melanggar pasal 13 Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung;
f.Menyikapi keluhan dari Pihak Pengembang terkait LSD disarankan agar pihak pengembang koordinasi ke BPN Kab. Mojokerto dan mengajukan permohonan pengurangan LSD ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

BACA JUGA :  Lapas Lamongan Sinergi Dan Koordinasi Bersama Polres Lamongan Terkait Titipan Tahanan

Sehari setelah rapat gabungan, Satpol PP dipimpin Pak Zaky mengecek ke lokasi bersama pengurus LSM LIRA Jetis H. Titoyo,SE bersama tim. Nampak masih ada kegiatan pembangunan, sekitar 12 pekerja melakukan pembangunan perumahan. Rabu (9/11)

Pengurus LSM LIRA jetis langsung menemui Kabid penegakan perda Satpol PP Kabupaten Mojokerto Ahmad Zainul Hasan,menyampaikan,”Pembangunan perumahan harus di hentikan karena belum mengantongi IMB, hari ini kita layangkan Surat Peringatan ke-2, kalau masih ada kegiatan pembangunan kita Akan Kasih peringatan ke-3 klo tetap membandel kita segel,” jelas Zainul.

BACA JUGA :  Babinsa Desa Gedongombo Bersama Pemdes Laksanakan Jalan Sehat Dengan Warga

Camat Lira Jetis,H.Titoyo yang getol akan pembelaan masyarakat ini menyampaikan,”Kepentingan masyarakat harus diutamakan, kalau ada pengembang nakal tidak menyediakan Fasum apalagi berdiri di lahan LSD harus di ingatkan ,ditegur kalau perlu disegel,” kata Tito.

“Kami tidak akan berhenti akan selalu mengingatkan dan melaporkan kalau ada pengembang nakal, tidak memenuhi janjinya untuk menyediakan fasum pasti kami hadir” tutup Tito.

Ketika dihubungi via Whatshap,Heri pengembang PT Abadi Megah Jaya belum merespon.(gus-ir)