Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Daerah

Kamis, 10 November 2022 - 10:28 WIB

Penjual Tahu di Jombang Aniaya Tetangganya, Diselesaikan Dengan Damai

Jombang, Sekilasmedia.com – Polsek Sumobito Polres Jombang telah menyelesaikan laporan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Hari (50), seorang penjual tahu tek terhadap Mulyadi (53) secara kekeluargaan atau Restoratif Justice.

Kedua warga dusun Medan bakti Desa Sumobito Kecamatan Sumobito, Jombang tersebut sudah sepakat berdamai dan korban mencabut laporan. Mulyadi mencabut laporan dugaan penganiayaan itu pada Rabu 9 November 2022 pukul 13 WIB.

“Kasus sudah ada perdamaian. Korban Mulyadi sudah mencabut laporannya. Jadi, kami lakukan restorative justice,” kata Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, Rabu (9/11/2022).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (1/11/2022 sekira pukul 07.00 WIB lalu. Kala itu korban yang membeli bakpau bersama cucunya, berpapasan dengan Hari dan warga yang sedang berbicara masalah masjid setelah salat Isya’ sudah dikunci padahal sedang ada pengajian.

BACA JUGA :   Mudik Gratis 2019, Pemkab Tabanan Siapkan 11 Bus

Saat itu Hari sempat bernada tinggi dan emosi. Lalu korban melerai. Karena tersinggung, Hari memukul korban mengenai kepala bagian kiri sebanyak dua kali dan punggung sekali.

“Korban mengalami luka memar pada kepala sebelah kiri dan punggung memar, selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke polsek Sumobito guna penyidikan lebih lanjut,” kata Sulaiman.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Sumobito yang juga dihadiri kedua belah pihak dan perangkat desa serta tokoh masyarakat.

BACA JUGA :   Laporan Kesatuan AKBP Deddy Supriadi kepada Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan : Terimakasih dan Penghargaan

“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” kata AKP Sulaiman.

Dijelaskan oleh Kapolsek Sumobito, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” pungkas mantan Kapolsek Ngusikan ini.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Jombang Sowan Kyai Pondok Pesantren Guna Perkuatan Kamtibmas dan Jalin Silaturahmi

Daerah

Sertifikat Tanahnya Dipalsu, Mbok Antina Minta Keadilan Hukum Hingga Mengadu Ke Kapolri

Daerah

Satgas TMMD 114 Sosialisasi Bela Negara & Wasbang Ke SMAN 1 Tongas

Daerah

Kasat Lantas Polres Lumajang Bersama Forum Lalulintas Launching Speed Alarm
Kadin Gelar Musyawarah Dagang ke - IV Yang Dibuka Oleh Bupati Sidoarjo

Daerah

Kadin Gelar Musyawarah Dagang ke – IV Yang Dibuka Oleh Bupati Sidoarjo

Daerah

Komunitas Pariwisata Kukuhkan Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Daerah

Surya BSc Pimpin Rapat dengan PT. PP dan PT. BSP

Daerah

Pesan Wabup : 117 Desa Tidak Melaporkan Penggunaan Dana Desa, Jangan Sampai Terulang