Daerah  

Terkait Sengketa Lahan Dengan PT. BKMS, Kuasa Hukum H. Sueb Akan Bersurat Ke Kementrian ATR/BPN

Gresik, Sekilasmedia.com – Sengketa lahan antara H. Sueb Abdullah dengan PT. BKMS di kawasan JIIPE Manyar yang diinisiasi oleh ATR/BPN Gresik mengalami kebuntuan akhirnya menemui babak baru.

Menurut Kuasa Hukum H. Sueb Abdullah, Abdullah SH, MH bahwa agar terang benderang masalah ini. Maka kliennya akan berkirim surat kepada Kementrian ATR/BPN RI terkait masalah proses sertifikasi tanah miliknya (H. Sueb Abdullah, red) oleh ATR/BPN Gresik. Dan sebelumnya kita sudah melakukan komunikasi, tinggal bersurat saja.

Hal ini, dilakukan Abdullah SH., MH, karena pihaknya sudah mengantongi berkas yang lengkap dan akurat terkait lahan milik kliennya tersebut.

Sementara itu, atas ketidakhadirannya pada mediasi kedua (2/11) dan ketiga (9/11) terkait sengketa lahan antara H. Sueb Abdullah dengan PT. BKMS di wilayah JIIPE Manyar yang diinisiasi oleh ATR/BPN Gresik, dan dilaksanakan di ruang Graita Eka Pradja lantai 2 Kantor Bupati Gresik.

Kuasa Hukum H. Sueb Abdullah, Abdullah SH.MH, kepada awak media menyampaikan bahwa mediasi pertama di lantai 2 Kantor ATR/BPN Gresik, belum ada kesimpulan atau kesepakatan. Dimana kemudian kedua pihak yakni pihak H. Sueb dan pihak pemblokir PT. BKMS, dikasih waktu 1 sampai 2 minggu untuk saling menyempurnakan data dengan berkoordinasi sama Kepala Desa Manyarejo.

” Dan kami nanti sama-sama di undang BPN, bukan berarti di tempat lain untuk mediasi lanjutan. Ternyata mediasi itu dilakukan di pemda dan banyak pihak yang di undang, tidak ada kepentingannya dengan masalah ini,” ujarnya pada Rabu (9/11/2022) malam.

Hal ini, yang membuat H. Sueb Abdullah selaku klien Kantor Hukum Abdullah, meminta kepada kuasa hukumnya agar tidak hadir di mediasi kedua dan ketiga tersebut.

” Karena ada para pihak selain pihak yang bersengketa yang di undang oleh BPN Gresik, tidak ada relevansinya dan terkesan berlebihan. Jadi kami tidak hadir sesuai kehendak klien kami. Apalagi yang disengketakan ini merupakan tanah Yasan bukan tanah negara (TN),” tandas Abdullah SH, MH.

Ditambahkannya, bahwa Patokan kita adalah kita masyarakat memohon kepada birokrasi BPN dengan data yang akurat. Kita sudah mengantongi peta bidang pada tahun 2019 dan Surat Keputusan Inkracht dari Mahkamah Agung RI, bahkan kami diarahkan untuk membayar kewajiban kami selaku pemohon baik PBHTB maupun pajak lainnya ke pemda. Kami bayar semuanya komplit. Bahkan beberapa bulan yang lalu cek lokasi, ternyata selang beberapa hari kami diblokir. Hal ini memunculkan mediasi pertama dengan Kakantah Gresik.

Kembali dia menegaskan bahwa kliennya akan hadir jika BPN mengundang para pihak yang berkompeten dengan masalah ini yakni PT. BKMS yang keberatan dan H. Sueb sebagai pemohon, bukan orang-orang yang tidak berkepentingan. Kami pernah menyampaikan agar mengundang pejabat dari Kanwil ATR/BPN Propinsi Jatim, namun ternyata tidak di undang.

Diceritakannya, saat mediasi pertama di Kantor ATR/BPN Gresik yang dihadiri dua pihak yakni kuasa hukum H. Sueb dan kuasa hukum PT. BKMS. Yangmana Nevi selaku legal PT. BKMS menyebutkan perolehan haknya pertama membeli dari Saiful Arif dengan notaris Badrus. Saiful Arif membeli lahan dari Afandi dan Afandi memperoleh Hibah dari Sarofah. Luas Persil yang dibeli seluas 7 Ha, yakni persil 35.4 dan persil 43, ada 5 bidang.

Sementara dari Kuasa Hukum H. Sueb, menerangkan kliennya membeli lahan tersebut dari Zainul Arifin salah satu anak dari Dulatif anak Nasikah. Di persil 35.4 menyatakan seluas 7 hektar bukan 3,5 hektar, itu klaim semuanya.

Kemudian, untuk memperjelas mana yang sesuai lalu dalam mediasi tersebut Kretek Desa Manyarejo dilihat melalui slide. Ternyata di Persil 35.4 muncul nama Nasikah. Namun keterangan di PT. BKMS nama Nasikah tidak ada tetapi hanya Sarofah. Kedua, begitu di Balai Desa Manyarejo, Kades Manyarejo Sohirin menyatakan nama Nasikah sesuai di Kretek Desa, namun di buku letter C anehnya hanya ada Afandi, untuk Nasikah, Dulatif dan Zainul tidak ada. Akhir kita bersama-sama perbaiki, paparnya.

Diketahui, Afandi sendiri adalah misanan sama Zainul Arifin. Nasikah punya 2 orang anak yakni Dulatif dan bapaknya Afandi. Bagian warisan dari Nasikah untuk bapak Afandi sudah ada tapi kenapa menjual tanahnya Dulatif ke Saiful Alif melalui notaris Dedi. Kemudian dijual Saiful ke PT. BKMS dengan notaris Badrus. Makanya yang di undang Badrus. (rud)