Pasuruan,Sekilasmedia.com-Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pria Inisial HP (38) warga Kel. Kresikan, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan, dan SW (39) warga Ds. Tladung, Kec. Banyuwates, Kab. Sampang Madura. tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Parkiran toko sari rasa Dsn. Melikan, Ds. Kejapanan, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan. Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si., M.H. membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Tim Resmob Polres Pasuruan yang di pimpin oleh Ipda Bambang Sutejo, S.H. berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pasuruan.
Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 diketahui sekira jam 12.00 WIB, Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Vario warna Hitam Nopol N-3202-TDY a.n. Novantria, Alamat Ds. Carat, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan yang dilakukan oleh HP (38) bersama sdr. SW (39), atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kasat Reskrim menambahkan, “Dari serangkaian penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Pasuruan, sehingga pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 pukul 13.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan dipimpin Ipda Bambang Sutejo ,S.H. berhasil mengamankan kedua tersangka diatas, dan sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada sdr. HR (DPO) warga Sumenep dengan harga Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah) dan tersangka HP (38) mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sedangkan SW (39) mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sisanya di buat untuk bayar kos,” Jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni,
– 1 (satu) lembar Foto Copy STNK sepeda motor Merk Vario warna hitam Nopol N-3202-TDY a.n. Novantria.
– 1 (satu) lembar Foto copy BPKB sepeda motor Merk Vario warna hitam a.n. Novantria.
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Nopol N-5406-ECK sarana pada saat melakukan pencurian
– 1 (satu) buah jaket warna merah milik tersangka HP (38).
– 1 (satu) buah jaket warna abu-abu milik tersangka SW (39).
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.