Daerah  

PU Faksi DPRD Gresik Soroti Ranperda Tentang Penanaman Modal

Gresik, Sekilasmedia.com – Pada Rabu (7/12/2022), digelar Rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa pemerintah Kabupaten Gresik dan tanggapan Bupati atas ranperda inisiatif DPRD tahap II tahun 2022, dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik M. Abdul Qodir.

Rapat paripurna ini juga dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan anggota DPRD Gresik, bertempat di ruang paripurna Gedung DPRD Gresik.

Ketua DPRD Gresik M. Abdul Qodir menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut rapat paripurna DPRD Kabupaten Gresik pada Senin 5 Desember 2022, tentang penyampaian inisiatif DPRD dan ranperda prakarsa pemerintah daerah Kabupaten Gresik tahap II tahun 2022.

Maka, lanjutnya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD untuk pembicaraan atau pembahasan tingkat I, disamping menyampaikan ranperda juga dilaksanakan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda prakarsa pemerintah daerah dan pendapat Bupati terhadap ranperda inisiatif DPRD.

Dalam kesempatan ini, ketujuh Fraksi yakni F-PDIP, F-Amanat Pembangunan, F-Partai Nasdem, F-Partai Demokrat, F-PKB, F-Partai Gerindra dan F-Partai Golkar dalam pandangan umum menyoroti terkait ranperda rakarsa pemerintah daerah yakni tentang penanaman modal. Dua diantara tujuh Faksi yakni F-PDIP dan F-Amanat Pembangunan.

Seperti Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Jumanto menyampaikan bahwa dalam PU fraksi PDIP terhadap ranperda prakarsa pemerintah daerah kabupaten Gresik tersebut, dan sebelum dibahas melalui pansus, kami meminta penjelasan.

” Fraksi PDIP meminta penjelasan tentang sejauhmana pengaturan di dalam ranperda terkait bab atau pasal, yang mengatur tentang kesesuaian penanaman modal dengan rencana tata ruang penanaman modal memerlukan chartir tata ruang yang menjadi acuan menerbitkan perijinan berusaha,” katanya.

Fraksi Amanat Pembangunan Ali Mahmudi, meminta penjelasan terkait langkah strategis pemerintah daerah dalam menjalankan komitmen sesuai tujuan dibuatnya ranperda penanaman modal di Kabupaten Gresik.

” FAP berharap keberadaan ranperda penanaman modal bisa menjawab 14 permasalahan dari perespektif pelaku usaha yang kami sampaikan tersebut. Salah satunya seperti kebijakan perijinan yang berubah-ubah berakibat ketidakpastian usaha berdampak produktivitas barang dan jasa,” ungkapnya.

Sementara itu, tanggapan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atas 4 ranperda inisiatif DPRD tersebut menyatakan bahwa setelah disampaikan melalui rapat paripurna tanggal 5 Desember 2022 lalu, diantaranya ranperda tentang badan usaha milik desa (BUMDes), ranperda tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan dan ranperda tentang ketahanan pangan dan gizi, ranperda tentang fasilitasi pesantren.

” Maka, terhadap ranperda yang diajukan DPRD secara umum kami setuju dengan 4 ranperda tersebut. Disamping itu, adanya tambahan pokok pikiran untuk bisa dijadikan masukan pada proses pembahasan. Dalam hal ini, pemerintah memberikan ruang yang cukup untuk pembentukan peraturan daerah sepanjang peraturan itu secara substansi memperhatikan beberapa aspek diantaranya aspek legalitas, aspek
kebutuhan dan aspek ramah,” tambahnya. (rud)