Daerah  

Dua Anggota DPRD Gresik Asal PPP, Sosialisasi Perda Penanggulangan Narkotika dan Penyakit Menular

Gresik, Sekilasmedia.com – Dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika serta penanggulangan penyakit menular di masyarakat dewasa ini bisa tertangani secara maksimal, maka untuk memudahkan penanganannya, selanjutnya pemerintah daerah Kabupaten Gresik membuat peraturan daerah tersebut bersama DPRD.

Setelah rampung dan disahkan oleh eksekutif, kemudian peran DPRD yang menjalankan fungsi legislasi dengan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VII tahun 2022, yakni berupa dua peraturan daerah.

Dan hari ini, Minggu (11/12/2022) dua anggota DPRD Gresik fraksi Amanat Pembangunan asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Khoirul Huda dan Hj. Lilik Hidayati melakukan sosialisasi peraturan daerah.

Hj. Lilik Hidayati anggota Komisi II DPRD Gresik pada kesempatan ini mengangkat Perda No. 11 tahun 2020 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika dan prekusor narkotika.

Dimana menurutnya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika dapat menimbulkan dampak negatif dan mengancam masa depan generasi muda.

Bahkan, kata Lilik,” Di Kabupaten Gresik, penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika menunjukkan kecenderungan semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Terutama di kalangan generasi muda, sehingga diperlukan penanganan secara terencana, terpadu terkoordinasi dan berkelanjutan.”

Untuk penanganan yang komperehensif maka semua pihak saling kolaborasi dan sinergi, imbuhnya.

H. Khoirul Huda pada kesempatan ini mensosialisasikan terkait penanggulangan penyakit menular.

Bahwasannya kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia dan sekaligus salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai cita-cita bangsa Indonesia.

Dewasa ini, ungkap Khoirul Huda penyakit menular masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, yang menimbulkan kesakitan, kecacatan yang tinggi dan kematian. Sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasannya secara efisien dan efektif.

” Sesuai Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Hal ini, agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang tinggi. Maka semua stakeholder terkait bersama masyarakat saling bahu membahu bagaimana meningkatkan taraf kesehatan sesuai ketentuan Kementrian Kesehatan, ” ujarnya. (rud)