Mojokerto, Sekilasmedia.com – Seorang petani di Kecamatan Ngoro tega mencabuli anak tirinya hingga berkali-kali. Aksi lejahatan seksual pada anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto
Akibatnya, pelaku DRN (54) yang diamankan polisi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Petugas PPA Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto menangkap pelaku dirumahnya usai terbukti mencabuli anak tirinya.
Informasi yang dihimpun warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto di rumahnya usai terbukti mencabuli anak tirinya, sebut saja Melati (9).
Perbuatan jahat sang ayah tiri terungkap setelah Melati memberi tahu ibunya tentang perbuatan asusila yang dialaminya pekan lalu.
Belakangan ini DRN dan istri sirinya tersebut tengah pisah ranjang. Meski keduanya masih tinggal di wilayah Kecamatan Ngoro.
Ibu kandung korban yang mendengar suami siri mencabuli putrinya, langsung melapor ke aparat desa setempat.
”Memang pihak korban sempat ke sini diantar perangkat desa setempat untuk melapor. Karena korban masih di bawah umur, kami antarkan untuk melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto,” ucap Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP Syaiful Hadi, Minggu (11/12/2022).
Kepada petugas Satreskrim PPA Polres Mojokerto, korban mengaku dicabuli DRN lebih dari satu kali. Pelecehan seksual ini dialami Melati saat DRN memintanya untuk memeriksa ladang jagung di Ngoro Industri Persada (NIP) bagian selatan yang ia kelola.
Di sebuah gubuk kecil di tengah ladang, pelaku melepaskan nafsu bejatnya pada anak tirinya. Situasi dan kondisi di sekitar lokasi yang tenang membuat DRN sangat luasa dalam melancarkan aksi bejatnya.
Sumber internal kepolisian menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) di gubuk selatan pabrik gitar PT Cort Indonesia.
Sangat miris, tindakan asusila ini terjadi tiga kali. Hubungan ayah dan anak tiri itu diklaim tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar saat DRN dan korban hanya berduaan di lokasi kejadian.
DRN dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lamanya dan membayar denda maksimal Rp 5 miliar. [Fio]