
Warga Duyung saat Protes menuntut kejelasan Kepemilikan atas klaim yang dilakukan oleh pihak Yayasan
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Warga di Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, menggelar aksi protes terhadap klaim tanah yang dilakukan oleh Yayasan Sri Harihara. Protes dilakukan karena klaim tanah tersebut dinilai masih milik tanah warga Duyung.
Pantauan Sekilasmedia.com di lokasi tanah yang menjadi permasalahan, pukul 10.00 WIB, Senin (26/12/2022), terlihat sejumlah warga mendatangi lokasi tanah yang disebut warga diklaim oleh Yayasan Sri Harihara. Di lokasi itu, terlihat tanah dipagari dengan kayu yang membentang seperti benteng pertahanan.
Suasana sempat memanas antara pekerja yang ada didalam lahan yang diprotes warga Duyung, suasana memanas ketika Hari Wibowo tim kuasa Hukum Linawati Sutopo datang untuk menyampaikan kepada pekerja dalam lahan tersebut dengan bukti surat kepemilikan yang sah.
Hari Wibowo menjelaskan kepada masyarakat yang berkumpul, tanah yang dipagari oleh yayasan itu merupakan tanah milik kliennya bernama Linawati Sutopo dan sudah bersertifikat. Tanah itu didapatkan kliennya dari jual beli dan sertifikatnya keluar pada tahun 1990.
“kedatangan saya ke sini untuk menemui pemilik tanah dan menanyakan kepada yang menguasai (lahan) ini sekarang, dengan dasar apa mengkalaim kepemilikan tanah ini”, ucapnya.
Saat ke lokasi mereka tidak bisa menunjukkan bukti terkait masalah kepimilikan tanah tersebut. Sedangkan untuk luas tanah ini sekitar 4.214 meter dan sudah bersertifikat dengan nomor 84 tersebut.
Buntut tidak adanya pertemuan dari pihak Yayasan, Hari berencana akan melanjutkan ke perkara ini ke ranah hukum.
“Nantinya kita akan melakukan pelaporan secara pidana, kita juga melakukan pelaporan keperdataan. Kalau lewat perdata nanti akan ada izin dari Pengadilan Negeri untuk membongkar (pagar lahan). Ketika ada izin dari Pengadilan Negeri itu sah. Dan nanti kita bisa mintakan ganti rugi (yang diserobot),” tegasnya.
Suasana yang sempat memanas berangsur kondusif saat pihak dari Kapolsek Trawas, Babinsa dan Kepala Dusun Duyung datang ke lokasi. ditengah memanasnya kondisi, mereka langsung berembuk dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi dengan warga yang mengaku tanahnya diklaim oleh pihak Yayasan Sri Harihara yang status kepemilikan dikelola oleh warga berkebangsaan India yang bernama Jai Sing.
Sementara itu Parmi, Kepala Dusun Duyung mengatakan, warga yang mengaku tanahnya diserobot bisa dikoordinasikan dengan pihak desa dengan membawa bukti-bukti. Menurutnya beberapa warga nampak masih ada yang belum paham untuk masalah tanah-tanahnya.
“Saya telah memberitahu sejak awal mengenai SPPT (Surat Keterangan Hutang Pajak). Karena di SPPT bukan nama warga, maka sudah menjadi nama yayasan. Waktu itu saya berkunjung ke rumah warga, kalau ada bukti selain SPPT, datang ke Balai Desa. Jika tidak ada bukti, bisa menyelesaikan masalah ini dengan desa. Kalau masih letter C, misalkan dari kakek atau orang tua, nanti saya bisa ikut untuk mendampingi mereka untuk mencari bukti nama-nama itu,” ujarnya.
Parmi menegaskan, benar tanah yang dipatok atau dipagari bambu itu bersertifikat atas nama Lina. Namun, jika tanah milik warga lain yang diklaim yayasan, rata-rata hanya menjadi bukti SPPT.
Masih kata Parmi, untuk masalah tanah warga yang sudah diklaim nantinya kita akan kumpulkan di Balai Desa untuk mediasi lagi.
AKP Didit Setiawan Kapolsek Trawas menyampaikan pesan untuk di kemudian hari, apa yang disampaikan oleh kepala dusun dapat diperhatikan dan dipersiapkan surat-surat bukti kelengkapan yang mendukung kepemilikan lahan.
Konflik Agraria ini sering terjadi di Duyung, Trawas akibatnya sering terjadi permasalahan masyarakat dengan pihak Yayasan Sri Harihara milik warga negara asing (India). [Fio]