Malang,sekilasmedia.com – Keluhan warga Kelurahan Merjosari kecamatan Lowokwaru kota Malang terkait keberadaan kabel Fiber optik (FO) yang bergelantungan milik Biznet dan sempat menyebabkan pengendara motor jatuh akibat tersangkut kabel FO di Jl.Tlogosari , ahirnya direspon pihak Biznet dengan menarik ulang kabel dan dibenahi, selain itu juga ada dugaan pihak Biznet juga belum mengantongi izin untuk masuk diwilayah Merjosari karena dari pantauan awak media tidak ada satupun tiang milik BIZNET yang berada di sepanjang jalan Tlogo Suryo dan Tlogosari. Terkait dugaan tersebut awak media melakukan konfirmasi ke pihak terkait. Kamis (19/01/2023)
Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang saat ditemui awak media (18/01/2023) memberikan penjelasan bahwa saat ini pihak Biznet masih proses nego untuk sewa lahan di kota Malang.
“Biznet masih proses nego untuk sewa lahan untuk keseluruhan di kota malang” Ujar Arif.
Saat dikonfirmasi terkait hasil temuan dilapangan, dimana Kabel FO pihak Biznet pasang kabel Fiber optik dan belum mengantongi izin dimana pemasangan dan penarikan kabel terkesan sembarangan di tiang-tiang milik provider lain dan dibiarkan bergelantungan sehingga mengganggu aktivitas warga , Arif masih belum mengetahui
“Saya gak tahu itu masuk di sewanya lahan Pemkot apa ndak, karena kan kalo masuk ranah sewanya Pemkot itu kan masih punya-nya PAD, nanti bila sudah deal sewa lahannya itu baru dilampirkan Biznet untuk mengurus perizinannya” ungkap Arif
Sebelumnya saat diklarifikasi awak media , pihak Biznet di Jl. Galunggung kota Malang mengakui kalo belum mengantongi perizinannya dan sedang dalam proses, menanggapi hal tersebut Arif menyatakan tidak berani memproses lebih lanjut jika belum jelas.
“Kalo alasannya belum selesai ya aku ga berani proses mas, kalo alasannya belum jelas. itu kan masih sewa bagian Pemkot, sewanya itu kalo gak salah itu sewa per 3 tahunan” tandasnya
Jika ada pemasangan tanpa izin apakah ini dikatakan pemasangan liar , menjawab hal tersebut Arif menjelaskan lebih lanjut
“Oh bukan , itu yang kemarin gak tahu apakah ini yang masang ini gak, tidak harus satu kota Malang gak mas, mungkin kecamatan ini masih, kita belum tahu kan harus cek satu-satu, kalo gak salah ini perizinan ini untuk yang di daerah Lowokwaru, blimbing, sama Klojen”
Saat disinggung terkait pernyataan dari Biznet yang menyampaikan bahwa perizinan di propinsi tapi sudah habis izinnya lebih lanjut Arif menjawab singkat
“Nanti tak panggil dulu orangnya ya” pungkas Arif (Tyo)