Daerah  

Ketua BIC Institute Tanggapi Beredarnya Figur Bakal Calon Bupati Blitar 2024

Mujianto, Ketua BIC Institute

Blitar, Sekilasmedia.com-Beredarnya 10 (sepuluh) nama figur potensial bakal calon Bupati Blitar 2024 di salah satu media online (1-2-2023) menarik perhatian public dan mendapat berbagai tanggapan masyarakat.

Menanggapi beredarnya figur bakal calon Bupati Blitar 2024, Ketua BIC Institute (Blitar Information Center Institute), Mujianto menyatakan wajar dan sah-sah saja supaya masyarakat bisa menseleksi figur yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Blitar

“Menurut saya wajar dan sah-sah saja agar masyarakat bisa menseleksi figur seperti apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Blitar kedepan. Dari 10 (sepuluh) nama tersebut berdasarkan hasil pemilu 2019 ada yang langsung mendapatkan tiket dari partai politik, ada calon dari partai politik yang harus berkoalisi dengan partai lain, dan ada calon yang belum mendapatkan tiket dari partai politik karena harus merayu partai politik untuk bisa mendapat tiket menjadi calon. Namun persoalannya, pilkada Bupati Blitar 2024 nanti ukurannya adalah hasil pemilu februari 2024 nanti,” kata Mujianto.

Masih kata Mujianto, penjelasan seperti inilah yang harus dimengerti oleh masyarakat. Pun juga partai politik itu tidak serta merta mencalonkan figur dari partainya sendiri dan perlu dilakukan survey dulu mengenai popularitas, elektabilitas ataupun dalam menjawab tantangan serta persoalan daerah yang akan dihadapi kedepannya.

“Saya belum menemukan referensi apakah sepuluh nama yang dimunculkan itu sudah melalui survey atau hanya sebatas mengeluarkan wacana saja, karena kalau melalui survey ada beberapa indicator sehingga tokoh itu masuk menjadi kandidat bakal calon, karena pada tulisan di media tersebut tidak dijelaskan bagaimana metodenyanya, apakah memakai memakai multistage random sampling, ataukah Stratified systematic sampling. Kalau memakai multistage random. dalam survei ditentukan dengan penjenjangan variabel tertentu, lokus penelitian secara bertahap. Semisal mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), hingga menentukan responden dalam satu keluarga. pemilihan lokus dan juga responden dilakukan secara acak (random), sesuai jumlah yang telah ditentukan, dengan asumsi semua wilayah (maupun responden) memiliki potensi keterpilihan yang sama,” jelasnya.

Mujianto menambahkan, setelah semua dijalankan, maka proses pengambilan data kepada responden sudah bisa dilaksanakan. Dalam metode stratified systematic sampling, setelah area sampling ditentukan secara berjenjang sesuai keperluan variabel yang digunakan, maka proses pengambilan data kepada responden dilakukan juga secara sistematis dengan pola-pola yang khas. Tentunya dengan terlebih dahulu dilakukan proses yang berjenjang. Penggunaan metode ini yang menjadi perhatian penting, adalah kondisi sample yang diyakini sejak awal beragam/heterogen, sehingga diperlukan pengklasifikasian terlebih dahulu agar menghasilkan data yang lebih akurat dan representatif, karena mewakili kondisi yang riil terjadi. (ddg)