Daerah  

Yang Terjadi di PT. SUR 3 Desa Balongsari Megaluh Berpotensi Menyalahi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

Jombang,sekilasmedia.com- Kecelakaan kerja yang menyebabkan karyawan PT. Pokphand SUR 3 Jombang meninggal dunia setelah di vaksin booster atas perintah General Manajer Pokphand (Pihak Outsourcing PT. Citra Nusa Mutiara (CMN), Dirta Hadi Wijaya adalah tindakan arogansi.

Tindakan arogansi tersebut sebagaimana diungkapkan oleh ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Hayu Dwi, saat awak media menghubunginya melalui sambungan WhatsApp nya pada Rabu (15/2/2023).

Dikatakan Hayu Dwi, almarhum Basori merupakan karyawan outsourcing atau pihak ke 3 yang mana harus mendapatkan kepastian terkait BPJS Ketenagakerjaan (jaminan kecelakaan, jaminan kematian dan jaminan hari tua) di karenakan korban meninggal, setelah melaksanakan vaksin booster yang di ketahui atas perintah Pimpinan.

“Sebelum perintah pelaksanaan vaksin booster, apakah perusahaan sudah pernah melakukan pemeriksaan pada saat mulai masuk kerja, berkala (1 tahun sekali) sesuai UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada pasal 8 dan peraturan menteri tenaga kerja No. 2 tahun 1980 tentang unit pelayanan kesehatan,” ungkap Hayu Dwi melalui sambungan WhatsApp.

Pada pembahasan point di atas minimal perusahaan mempunyai historis atau riwayat kesehatan pekerja sehingga perusahaan bisa melakukan kontrol dan tindakan preventif terkait kesehatan tenaga kerja.

Terkait kejadian diatas lanjut Hayu Dwi, seharusnya pihak Dinas Tenaga Kerja Jombang melalui Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, segera melakukan investigasi terhadap kasus ini.

Jika melihat waktu pelaksanaan vaksin booster pada saat jam kerja dan setelah vaksin korban masuk kembali ke tempat kerja, hal ini bisa di kategorikan Kecelakaan Kerja akibat hubungan kerja, seharusnya Perusahaan mempunyai Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terkait Covid 19, sehingga bisa mencegah kejadian yang tidak di inginkan.

Apakah di tempat korban bekerja sudah menerapkan sertifikasi manajemen keselamatan kerja sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86 dan 87 dan di perkuat dengan PP No. 50 tahun 2012 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib di lakukan dengan jumlah tenaga kerja minimal 50 orang atau tempat kerja mempunyai resiko tinggi.

Berikut pengalaman kerja Hayu Dwi :

1). PT. Nasional Jaya tahun 1993 – 1996 (administrasi pelabuhan khusus Pertamina)
2). PT. Pertamina (Persero) tahun 1996 – 2005 (Divisi Marine)
3). Basic safety trainning (kementrian perhubungan) tahun 2002
4). PT. Beton Indotama Surya tahun 2006 – 2011 (Safety Koordinator)
5). Auditor ISO 9001 : 2008
6). PT. Beton Prima Indonesia tahun 2012 – 2016 (Assisten Manager K3).
7). Ahli Muda K3 Bidang Konstruksi (Kemenaker) tahun 2013.
8). Ahli K3 Umum (Kemenaker) tahun 2013.
9) Petugas P2 HIV di tempat kerja (Disnakerprov Jatim) tahun 2014
10). Auditor Sistem Manajemen K3 (Kemenaker) tahun 2015
11) Ahli Madya K3 bidang Konstruksi (Kemenaker) tahun 2016.
12). PT. Adhi Wira (2017-2018) trainer dan konsultan K3
13). PT. Ashindo Tama (2019-2022) trainer dan Konsultan K3.

Sementara Praktisi Hukum Prayogo Laksono menyampaikan bahwa apa yang terjadi di PT. SUR 3 yang berlokasi di Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, kecamatan Megaluh Jombang bisa berpotensi menyalahi Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Yang harus diperhatikan pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan, karena hasil pemeriksaan sebagai dasar laporan ke pihak penyidik. “Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup, meningkatkan produksi, dan produktivitas nasional, ujar Proyogo yang sementara mengenyam pendidikan S3 (Doktor).

Pekerja itu harus dijamin keselamatannya. “Setiap sumber produksi perlu juga dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Berhubung dengan itu, maka perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja,” tandasnya.

(T-10)