Jembrana ,Sekilasmedia.com-Anggota Tipiter Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Dalam kasus itu polisi meringkus lima pelaku diantaranya dua pegawai dan satu pengelola SPBU, sopir truk serta bos pembeli.
Modus mereka, membeli solar subsidi menggunakan mobil truk dengan bak yang dimodifikasi tangki kapasitas 2000 liter atau 2 ton yang kemudian ditimbun.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana mengatakan, para pelaku sudah menjadi target operasi polisi, setelah mendapat informasi dari masyarakat, jika di SPBU tesebut kerap terjadi kehabisan solar.
“Pelaku ini sengaja memodifikasi truknya. Agar saat mengisi solar dari lubang tangki truknya langsung disalurkan naik ke tangki yang sudah ada di bak truk,” ujar Kapolres, Minggu (19/2/2023).
Penangkapan diawali dari RM (24) sopir truk dan dua pegawai SPBU, yakni NS (52) selaku pengawas dan AA (24) karyawan operator pada Rabu malam (8/1) lalu.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti truk modifikasi DK 8478 SZ, uang tunai Rp 37 juta, rekapan rekam CCTV dan solar sebanyak 1.900 liter di dalam tangki bak truk.
Kemudian dari hasil pengembangan, akhirnya polisi mengamankan bos sopir truk berinisial WS (54) asal Tuban, Kabupaten Badung, serta pengelola SPBU, WD (54) yang juga asal badung.
“Jadi WS dan WD ini saling mengenal. WS lalu membeli solar di SPBU yang dikelola oleh WD dengan mengotak karyawan SPBU dan imbalan setiap membeli Rp 1 juta dapat Rp 50 ribu,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 terang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, penyalahgunaan bahan bakar minyak. Pidana kurungan 6 tahun dan paling tinggi 6 miliar. SN.