Malang,Sekilasmedia.com – Polresta Malang menggelar press release di depan Ballroom Sanika Satyawadya Mapolres Malang kota terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curanmor ) dan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). Selasa (21/02/2023) pagi.
Dalam Press release tersebut Satreskrim Polresta Malang dan Polsek Klojen berhasil mengungkap 2 kasus kriminal Curanmor dan Curas. Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolsek Klojen, Kompol Domingos De F. Ximenez, didampingi Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga.
Dalam kesempatan tersebut, ungkap kasus pertama terkait tindak pidana Curanmor, pelaku adalah H.M (45) warga Ranuyoso Lumajang dengan barang bukti 6 buah sepeda motor berhasil diungkap. Kapolsek Klojen Domingos dalam keterangannya menjelaskan, berawal dari laporan warga kelurahan Kauman Kecamatan Klojen berinisial Moh. Godzy (35), pada tanggal 13 Januari pukul 9 malam yang kehilangan sepeda motor vario ke polsek klojen.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik mendapatkan info bahwa sepeda motor tersebut berada di wilayah probolinggo. Dan setelah kami koordinasikan dengan Satreskrim Polresta Malang Kota dan jajaran Polsek Klojen melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap.” terangnya.
Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan kepada pelaku, Polsek Klojen berhasil mendapatkan barang bukti tambahan baru berupa 5 buah sepeda motor. Dan dari hasil penyidikan pelaku mengaku membeli sepeda vario tersebut seharga 4 juta dan baru pertama kali melakukan kejahatan.
“Pelaku di ancam dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku utamanya masih terus kami kejar dan secepatnya kami ungkap” ujar Domingos
Selanjutnya dalam Gelar kasus kedua terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret. Berawal dari laporan korban berinisial N (65) warga Kelurahan Gading Kasri pada tanggal 13 Januari 2023 yang menjadi korban penjabretan, pelaku jambret berjumlah 4 orang, salah satu pelaku berinisial MY (44) asal Pakis Kabupaten Malang berhasil ditangkap, sedangkan 3 orang masih DPO.
Kronologis singkat Korban berjalan sendirian di jambret oleh MY di jalan Jombang gang 3, saat kejadian sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, korban berteriak minta tolong warga dan pelaku berhasil kabur” jelas Domingos
Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klojen, dan beberapa hari kemudian pelaku berhasil ditangkap saat berusaha menjual kalung hasil kejahatannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan melalui cctv daerah sekitar, kami berhasil identifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat pelaku mau menjual perhiaasan” ungkap Kapolsek Klojen di depan awak media
Sementara itu, 3 orang pelaku lainnya sudah teridentifikasi, dan saat ini sedang dalam pengejaran, dan mudah-mudahan segera kami tangkap.
Barang bukti yang didapatkan dan diamankan dari pelaku adalah sebuah celurit yang digunakan pelaku dan kalung emas serta surat kwitansi pembelian kalung emas milik korban. Pelaku dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolsek Klojen menghimbau dan berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak berlebihan dalam menggunakan perhiasan saat bepergian
“Kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan perhiasan berlebihan ketika bepergian keluar rumah. Karena bisa mengundang kejahatan,” Pesan Kapolsek Klojen Mengakhiri. (Tyo)