Gudang Pakaian Bekas di Tabanan Digrebek, Dua Pengepul Ditangkap

Denpasar,Sekilasmedia.com -Dua gudang tempat penyimpanan pakaian bekas impor di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, digerebek anggota Ditreskrimsus Polda Bali.

 

Hasilnya, dua orang pengepul berinisial J dan B ditangkap dan sebanyak 117 karung (ball) pakaian bekas senilai Rp 1,17 miliar disita.

 

Kapolda Bali, Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Roy Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, penggerebekan dua gudang pakaian bekas impor dilakukan, pada Kamis (16/3) pukul 21.30 Wita.

 

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Tabanan terdapat gudang yang berlokasi Kampung Kodok menyimpan pakaian bekas impor untuk diperdagangkan kembali. Kemudian anggota Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Bali langsung mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pengecekan.

 

“Lalu ditemukan dua buah gudang yang menyimpan pakaian bekas impor. Dimana lokasi gudang pertama dan kedua jaraknya berdekatan,” ucap Kapolda, Senin (20/3/2022).

 

Setelah diinterogasi pemilik gudang berinisial J menerangkan, bahwa ia membeli pakaian bekas sebanyak 117 ball di Pasar Gede Bage Bandung kemudian langsung laku terjual sebanyak 10 karung kepada B yang berlokasi di Surabaya Jawa Timur.

 

Dimana sisa dari barang yang dibeli di Pasar Gede Bage Bandung tersebut berada di gudang dengan rincian, di gudang pertama ditemukan pakaian bekas impor sebanyak 43 karung, di gudang ke dua ditemukan pakaian bekas impor sebanyak 64 karung.

 

“Sedangkan dari tempat pembeli pakaian bekas impor yaitu B disita sebanyak 10 karung. Jadi jumlah totalnya barang bukti ada sebanyak 117 karung,” tandasnya.

 

Untuk alur perjalanan pakaian bekas import sampai ke Bali, pakaian import itu dikirim dari Malaysia menggunakan kapal laut melalui pelabuhan atau jalur tikus di Tanjung Balai Asahan Medan, Sumatra Utara dan Kuala Tungkal Jambi. Kemudian melalui jalur darat dibawa ke pasar Gede Bage, Jawa Barat untuk diedarkan ke kios-kios. Selanjutnya barang tersebut, dikirim ke Bali menggunakan Truck Balenan dan ditampung di Kampung Kodok.

 

Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah. SN.