Daerah  

pihak Bea Cukai Juanda Sidoarjo tentang adanya paket diduga berisi narkotika jenis sabu

Sidoarjo,Sekilasmedia.com

Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo, mengatakan, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo datang ke Kantor Bea Cukai Juanda untuk mengecek paket tersebut, kemudian pihak Bea Cukai Juanda menyerahkan 1 (satu) buah paket nomor resi 771395619873 diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut ke Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut ke alamat penerima hingga kemudian paket tersebut diterima oleh seorang laki-laki yang bernama BTA Alias DIPA Laki-laki, 32 Th, Alamat KTP di Nusa Indah 3 Kel.Melong Kec.Cimahi Selatan Kota Cimahi Jawa Barat, lalu tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, Narkoba jenis sabu ini rencananya akan diedarkan oleh tersangka BTA adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:

– 1 (satu) buah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex didalamnya terdapat bungkus plastic isi kristal putih berat + 1001 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu.

– 1 (satu) buah HP OPPO A53.

– 1 (satu) lembar bukti tanda terima paket nomor resi 77139561987366

– 1 (satu) buah wadah kacamata berisi 4 (empat) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram.

– 1 (satu) buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastic klip kosong.

– 1 (satu) bungkus rokok Magnum berisi 3 (tiga) linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.

Ancaman hukuman pada tersangka yakni UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.”pungkasnya (sud)