Madiun,sekilasmedia.com – Terkait sengketa hak merk dagang dan jasa sudah selesai dan dimenangkan oleh kang mas Issubiantoro selaku Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate yang berdiri sejak tahun 1922, melalui putusan Mahkamah Agung yaitu Peninjauhan Kembali (PK).
Sekretaris Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate – Pusat Madiun, kang mas Sutrisno Budi mewakili Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate – Pusat Madiun menyampaikan Sosialisasi Putusan MA tentang peninjauhan kembali (PK) no. 50 PK/Pdt.Sus-HKI/2022″ tentang hak merk dagang dan jasa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) bertempat di Graha Krida Budaya, jln. Merak no.17 Kota Madiun, Sabtu (8/4/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut,
Ketua Dewan Pusat kang mas H. Issubiantoro beserta anggota Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kang mas R. Moerdjoko HW, Jajaran pengurus pusat, Ketua I Koordinator Bidang Organisasi kang mas Sigid Agus Hari Basoeki serta kang mas Widodo selaku Ketua IV Persaudaraan Setia Hati Terate dan humas cabang Persaudaraan Setia Hati Terate yang ada di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Kronologi peristiwanya, pada tahun 2020 yang lalu telah ada orang (penggugat) yakni saudara Taufik yang menggugat kang mas Issubiantoro selaku ketua Dewan Pusat (tergugat) atas hak merk dagang dan jasa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
Namun gugatan tersebut di tolak, begitu pula dalam tingkat kasasi. Karena masih belum bisa menerima kenyataan, akhirnya penggugat dalam hal ini saudara Taufik mengajukan peninjauhan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, dan pada hari ini pihak pengurus pusat dibantu oleh Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) mengumumkan putusan MA terkait hak merk dagang dan jasa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut dimenangkan oleh tergugat atau kang mas Issubiantoro, sambungnya.
Atas hal tersebut, Sekretaris Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate – Pusat Madiun, kang mas Sutrisno Budi menyampaikan, “Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) dalam nomor : 50PK/Pdt.Sus-HKI/2022, Alhamdulilah pada akhirnya hak atas merk dagang dan jasa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), telah utuh dimiliki oleh kang mas Issubiantoro selaku Ketua Dewan Pusat PSHT.”
Kepada seluruh warga PSHT dimana pun berada, lanjut Sekretaris Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate – Pusat Madiun diberitahukan bahwa PSHT telah mendaftarkan ciptaannya berupa desain industri.
” Salah satu merk yaitu merk Persaudaraan Setia Hati Terate kelas 41, merk Setia Hati Terate kelas 41, merk Persaudaraan Setia Hati Terate kelas 16, kemudian baju industri, desain baju seragam pencak silat PSHT, hak cipta mars PSHT, hak cipta buku pedoman jurus, senam dasar dan pasangan SH Terate, hak cipta logo SH Terate, dan hak cipta lambang SH Terate dan semua sertifikat itu aman ada di Pengurus Pusat Madiun,” paparnya.
Perlu diketahui apabila ada berita burung terkait isue yang menyatakan bahwa hak merk nomor 25 lebih sakti, itu tidak benar. Jadi dalam hak merk ada 45 klasifikasi terdiri dari kelas 1 sampai 34 itu perlindungan terhadap merk yang berupa barang.Sedangkan untuk kelas 35 sampai 45 itu perlindungan terhadap jasa. Jadi intinya kelas 25 itu merk baju, sedangkan merk perguruan pencak silat itu kelas 41, jelasnya.
Kang mas Sutrisno Budi, kembali mengingatkan agar Siapapun yang mengadakan kegiatan olahraga khususnya pencak silat dan bernama PSHT tanpa ijin dari Ketua Dewan Pusat yakni kang mas Issubiantoro, itu adalah melanggar hukum.
” Setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hak merk dagang dan jasa ini, bisa segera disosialisasikan secara aktif baik internal maupun external organisasi, dari tingkat pusat sampai ke tingkat rayon,” tegasnya.
Dan bisa disampaikan bahwa terkait sengketa hak merk dagang dan jasa sudah selesai dan dimenangkan oleh kang mas Issubiantoro selaku Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate yang berdiri sejak tahun 1922.
Selanjutnya, Pengurus pusat juga akan merekomendasikan dan memberikan petunjuk teknis langkah-langkah yang bisa di tempuh oleh masing-masing pengurus ketika ada latihan PSHT abal- abal karena tidak memiliki ijin dari pemegang hak merk Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah.
” Agar tidak terjadi pelanggaran hukum terkait hak merk atas nama PSHT di kemudian hari, Kami juga bisa melakukan permohonan tindakan pencegahan kepada aparat penegak hukum. Diharapkan masing-masing tingkatan pengurus segera melakukan audiensi dengan instansi maupun pihak terkait,” pungkas kang mas Sutrisno Hadi.
Sesuai putusan peninjauhan kembali dari Mahkamah Agung dengan memenangkan pihak tergugat atau kang mas Issubiantoro selaku Ketua Dewan Pusat PSHT, atas hak atas merk dagang dan jasa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut.
Maka kangmas R Moerdjoko HW selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate mengucapkan rasa terima kasih setinggi tingginya kepada Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) yang telah berjuang selama lebih dari 7 tahun dan akhirnya sampai saat ini ada 8 putusan pengadilan yang telah dapat di selesaikan dengan baik.
Berdasarkan rekomendasi dari LHA, pengurus pusat akan melakukan sosialisasi melalui audiensi untuk menyampaikan legalitas organisasi kepada para unsur pimpinan di tingkat nasional. Sedangkan Perwakilan Pengurus Pusat (Perwapus) juga akan melakukan sosialisasi dengan para unsur pimpinan di tingkat provinsi masing masing, kemudian para ketua cabang juga di wajibkan menyampaikan sosialisasi kepada unsur pimpinan yang ada di tingkat kabupaten/ kota masing- masing, dan akan terus di sosialisasikan sampai ke tingkat rayon, tandasnya.
” Dibawah Ketua Dewan Pusat kang mas Issubiantoro dan Ketua Umum kang mas Moerdjoko, PSHT telah memiliki badan hukum baru, yang telah di terbitkan pada tanggal 14 Februari tahun 2022 dan nanti akan di tambah putusan PK tentang merk, kemudian akan diterbitkan kuasa penggunaan lisensi kepada ketua cabang yang ada di Indonesia dan di luar negeri, sehingga ketika legalitas kita jelas maka kita memiliki dasar hukum yang jelas juga,” tutur kang mas R Moerdjoko HW.
Pada kesempatan yang sama, kang mas Issubiantoro selaku Ketua Dewan Pusat menyampaikan himbauan kepada ketua cabang serta jajarannya bahwa dengan adanya putusan PK ini, agar disikapi dengan arif dan bijaksana, sehingga jangan sampai terjadi sikap yang arogan.
” Percayakan kepada pusat, bahwa pusat sudah membuat langkah-langkah yaitu satu komando tentang apa yang harus dilakukan oleh cabang serta jajaran dalam menyelesaikan permasalahan yang saat ini masih ada di cabang masing-masing,” tegas kang mas Issubiantoro.
Senada, kang mas Sigid Agus Hari Basoeki selaku Ketua I Koordinator Bidang Organisasi, menegaskan dengan adanya putusan PK dari MA ini pihaknya berharap ini menjadi perdebatan terakhir dan dengan adanya putusan PK ini, maka sudah tidak ada lagi debat ataupun adu dalil yang berkaitan dengan hak merk nama maupun logo SH Terate karena sudah sah menjadi milik kang mas Issubiantoro selaku Ketua Dewan Pusat.
Terkait mengapa hak kekayaan intelektual tersebut diatasnamakan pribadi, bukan atas nama organisasi, jawabnya adalah karena dulu PSHT belum berbadan hukum, namun karena sekarang PSHT sudah berbadan hukum, kita tinggal menunggu saat yang tepat agar semua hak atas kekayaan intelektual ini bisa menjadi diatasnamakan organisasi, imbuhnya.
Sebagai warga SH Terate yang di didik persaudaraan, pihaknya berharap agar penyelesaian permasalahan internal organisasi melalui jalur hukum ini bisa menjadi peristiwa yang terakhir. Karena dalam PSHT, yang pada hakekatnya adalah sebuah perguruan yang dikelola secara organisasi ini, tidak layak jika seorang murid menggugat gurunya dan itu tidak patut, tandas dia.
Bahwa jati diri PSHT adalah sebuah organisasi persaudaraan, organisasi keteladanan dan organisasi pengabdian, kalau tidak mendapat kepercayaan terus menggugat itu adalah hal yang tidak patut dilakukan, karena di SH Terate kata kuncinya adalah untuk memimpin itu dasarnya adalah kepercayaan.
” Baik pengurus pusat, cabang, ranting sampai tingkat rayon bisa segera mensosialisasikan terkait 2 hal penting yakni terkait putusan MA tentang hak merk nama dan logo serta badan hukum PSHT yang saat ini ada di website sistem informasi Kementerian Hukum dan HAM, ” harap Kang mas Sigid. (rud/ryn)