Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan .

Home / Daerah / Peristiwa

Rabu, 12 April 2023 - 20:09 WIB

Tertangkap Tangan Pungli, Dua Pegawai Penimbangan Cekik Diamankan

Jembrana,Bali,Sekilasmedia.com -Dua pegawai Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana diringkus Tim Satgas Saber Pungutan Liar Provinsi Bali.

Kedua pegawai itu adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak, Ida Bagus Ratu Suputra (47), mereka tertangkap tangan saat melakukan pungli terhadap sopir truk pada Selasa (11/4/2023).

Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali, Kombes Pol. Arief Prapto Santoso, Rabu (12/4) mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang adanya petugas UPPKB Cekik yang melakukan pungli terhadap sopir truk yang melanggar.

Menindaklanjuti informasi, personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan ditemukan kejanggalan, diantaranya sejumlah kendaraan yang bermuatan lebih usai melintas di landasan timbang diarahkan parkir di area UPPKB.

“Mereka memungut biaya kepada para sopir truk yang memuat barang melebihi kapasitas atau disebut dengan Over Dimensi Over Load (ODOL) selanjutnya diloloskan tanpa proses tilang,” ungkap Arief yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Bali.

Dikatakannya, dalam perannya, tersangka Gusti Bagus Nurbawa mengaku sebagai Staf Pembantu Pemeriksa Kendaraan Bermotor dan tersangka Ida Bagus Ratu Suputra selaku staf lalin. Yang mana modusnya mempersulit dan mencari kesalahan para sopir truk.

“Untuk sopir pelanggar muatan lebih akan dimintai uang Rp 20 sampai 50 ribu. Sedangkan yang tidak memiliki buku KIR dipungut biaya Rp 100 hingga 200 ribu,” terangnya.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa tas kresek warna hitam berisi uang tunai Rp 4,5 juta yang ditaruh dalam laci meja. Lalu satu tas pinggang warna cokelat berisi uang Rp 450 ribu milik Ratu Suputra. Selain itu, petugas juga mengamankan tas lainnya di dashboard mobil milik Nurbawa yang di dalamnya berisi uang tunai diikat karet gelang Rp 2,2 juta.

“Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, ” tutupnya. SN.

Share :

Baca Juga

Daerah

Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Sambil Bagikan Masker

Daerah

Angka Kemiskinan di Kota Probolinggo Terus Mengalami Penurunan

Daerah

Survei Akreditasi Klinik Pratama Sidokkes Polresta Sidoarjo

Daerah

HUT Satpam Ke-43, Polres Gresik Bersama Satpam Gelar Donor Darah

Daerah

Tim Posko Gerakan, Tanpa Lelah Berbagi Sembako pada warga Magetan

Daerah

Melalui Reses, Hj. Lilik Hidayati Serap Aspirasi Masyarakat Dapil I

Daerah

Dandim 0815/Mojokerto Bersama Kapolresta Tinjau Lokasi Banjir Dawarblandong

Daerah

Polres Kulon Progo Study Tiru MMPP Polresta Sidoarjo