Sidoarjo Sekilasmedia.com-Pura – pura sebagai pelatih renang asal Surabaya Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, atas perbuatannya melakukan pencabulan sesama jenis terhadap A (17) dan M (12), keduanya merupakan warga Sidoarjo, sedangkan tersangka saudara D (47) yang kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 pukul 14.00 WIB di kolam renang Kec. Prambon – Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (8/6/2023). Mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 27 Mei 2023 sewaktu korban Sdr. A sedang berkunjung ke kolam renang untuk berlatih renang setelah bertemu dengan pelaku S, saat itu pelaku mengaku sebagai pelatih renang dan menawari korban untuk dilatih gaya renang yang belum bisa. Karena korban tertarik selanjutnya bersedia untuk dilatih. Sewaktu berlatih pelaku mengatakan kepada korban “Gerakanmu Salah” sesampainya dipinggir kolam, pelaku memegang perut korban A bagian bawah dan berkata “perutmu kok bagus tapi masih ada lemaknya, berarti yang harus sering dilakukan gaya katak” sambil memegang kemaluan korban.
Usai latihan renang, korban menuju kamar mandi untuk membilas badan, dan pelaku S mengikuti ke kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi korban A. pelaku sdr. S mengetuk pintu kamar mandi korban A sambil bilang “om minta shampo” tidak lama kemudian pintu kamar mandi dibuka oleh A sambil sambil menyerahkan Shampo, kemudian pelaku membujuk korban untuk dibilas dengan berkata “om bilas disini, wong podo lanange”.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo juga menyampaikan pelaku S memegang perut A sambil bilang “perutmu bagus” dilanjutkan memegang kemaluan korban selanjutnya pelaku mengulum kemaluan korban. Tak lama kemudian keberadaan korban dan pelaku didalam kamar mandi tersebut diketahui oleh pengurus kolam renang dan saat itu pelaku dapat diamankan.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku S mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban A, selain itu di dapatkan keterangan adanya anak yang lain yaitu M yang juga menjadi korban perbuatan cabul yang terjadi sebelumnya yaitu pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 dan setelah kejadian korban M diberikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh polisi yakni rekaman CCTV dan uang sebesar Rp 50.000,
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) Atau Pasal 6 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000, pungkasnya (sud)