Badung,sekilasmedia.com-
Unit Reskrim Polsek Kuta dan Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang jenazahnya ditemukan di tepi Pantai Doble Six, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Korban bernama Astuti (38) asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), ia dibunuh usai pesta miras jenis bir dan anggur oleh teman prianya Marianus Garu alias Bryan (28) dari Kota Komba Manggarai Timur, (NTT).
Kapolsek Kuta, Kompol Yogie Pramagita dalam keterangan tertulis Minggu (25/6) menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari polisi menerima laporan Sabtu (24/6) tentang adanya mayat perempuan tergeletak di pesisir pantai doble six dengan luka tusuk di sekujur tubuh.
Kemudian tim Reskrim Polsek Kuta dan Polresta Denpasar melakukan penyelidikan olah TKP dan meminta keterangan dari saksi saksi. Akhirnya ciri ciri dan tempat tinggal tersangka pembunuh didapat.
“Tersangka Bryan ditangkap pukul 13.00 Wita, saat sedang tidur bersama temanya di kios toko kurang lebih 200 meter dari TKP,” ujar Kompol Yogie.
Dari hasil interogasi polisi, Bryan mengakui perbuatannya, membunuh korban pakai pisau besar (golok) karena sakit hati diijek dan dikatai, “Kamu Gay, Lubang Pantat Su Besar, Kelamin Mu Potong Jadi Bencong,” saat pesta miras bir dan anggur di pantai. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta.
“Atas perbuatan tersangka kami sangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, hukuman penjara paling lama 15 tahun,” imbuhnya.
Tersangka ini baru mengenai korban seminggu lalu. Dimana mereka tinggal satu kos hanya beda kamar. Tersangka pun mengaku menyesali perbuatannya telah menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Adapun barang bukti yang diamankan, satu pasang sandal, kaos warna putih dan celana warna hitam yang kesemuanya bercak darah. Sedangkan barang bukti pisau masih dalam pencarian,” tutupnya. SN.