Terverifikasi Faktual Dewan PersĀ .

Home / Politik

Kamis, 20 Juli 2023 - 18:39 WIB

Merangkap Jabatan Parpol, Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Laporkan Anggota BPD Desa Dlanggu

Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD)Angga Suprasetia, S.H, melaporkan Sahrul Masjidah ke Kecamatan Dlanggu, Kamis (20/7/2023)

Mojokerto, sekilas media.com- Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) melaporkan Ketua Dewan Tahfizd PKB yang menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dlanggu Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD), Angga Suprasetia, S.H, melaporkan Sahrul Masjidah ke Kecamatan Dlanggu, Kamis (20/7/2023). Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sahrul Masjidah dalam hubungannya dengan partai politik.

“Sahrul Masjidah ini anggota PKB yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPAC PKB Dlanggu dan Juga menjabat dan masih aktif sebagai Anggota BPD Dlanggu yang melaksanakan fungsi pemerintahan Desa Dlanggu,” terang Angga

BACA JUGA :   PKB Kabupaten Mojokerto Serahkan Daftar Bacaleg Ke KPU Dengan Cara Unik

Menurutnya, berdasarkan pasal 64 huruf h dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah jelas bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang. menjadi pengurus partai politik.

Selain melanggar pasal 64 huruf h UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sahrul Masjidah ini mengunakan atau memanfaatkan jabatannya sebagai Anggota BPD Desa Dlanggu untuk keuntungan
PKB sekaligus memenangkan kepentingan politik PKB di Kecamatan Dlanggu.

sehingga status ganda atau penyalahgunaan wewenang tersebut merusak indepensi
status Pemerintahan Desa Dlanggu yang berdampak pada merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga
atau golongan masyarakat Desa,” jelasnya

BACA JUGA :   Dibimbing Kelana Aprilianto, Sumidi PKN dkk: Partai Kebangkitan Nusantara Raih 5 Kursi DPRD Mojokerto 2024

Berdasarkan uraian tersebut menjadi sebuah fakta bahwa Sahrul Masjidah telah melanggar
pasal 64 huruf h Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan pasal 18 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Adapun atas perbuatannya, Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa telah mengatur sanksi sesuai Pasal 18 ayat (2) huruf e, yaitu “Anggota BPD diberhentikan
karena melanggar larangan sebagai anggota BPD.

“Kami mendesak agar Camat Dlanggu menerapkan dan menegakkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa agar mendorong segera terlaksana musyawarah guna pemberhentian Sahrul Masjidah sebagai Anggota BPD Desa Dlanggu,” tegasnya.( Hari).

Share :

Baca Juga

Politik

Reses, Aspirasi BPD Beberapa Desa Di Tampung Wongso Negoro

Politik

Ghatering Dengan Awak Media, KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA Pemilu Serentak 2024

Politik

Pro Ganjar Pranowo, KGBN Mojokerto Gelar Jum’at Berkah

Politik

Anna Purnama Gauri : Saya Yakin Gerindra mendapatkan perolehan kursi 34 Persen

Politik

Dukung Ganjar Presiden 2024, DPC- KGBN Kabupaten Mojokerto Diskusi Dengan Mindo Sianipar

Politik

DPC PDIP Gresik Gelar Rakercab Songsong Pemilu 2024, Targetkan 10 Kursi

Politik

Nasdem Susul PDIP Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto

Politik

Dibimbing Kelana Aprilianto, Sumidi PKN dkk: Partai Kebangkitan Nusantara Raih 5 Kursi DPRD Mojokerto 2024