Denpasar,Sekilasmedia.com
Residivis kasus pencurian, I Nyoman Karma (36) memang tidak pernah kapok di penjara. Kali ini dia kembali ditangkap karena mencuri unggas burung, puluhan ekor ayam dan elektronik, di wilayah hukum Denpasar Timur (Dentim).
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nyoman Darsana, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari korban Ni Luh Kadek Agustini (32), mengadu kehilangan burung murai batu berikut sangkar, termasuk HP dan Laptop di rumahnya Jalan By Pass Ngurah Rai, Dentim.
“Akibat kejadian itu korban yang merupakan guru ini mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 juta,” kata Kompol Darsana. Senin (24/7).
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, langsung melakukan penyelidikan. Alhasil diperoleh titik terang jika pelaku mengarah pada Karma yang tinggal kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.
“Pelaku ini residivis, asal Nusa Penida, Klungkung, dia diringkus saat sedang berada di dalam kamar kosnya, pada Jumat (2/7),” ungkap Kapolsek.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatanya, mencuri barang elektronik dan burung milik korban. Modusnya melompat melalui pagar tembok, lalu masuk kedalam rumah korban yang pintunya tidak dikunci.
“Awalnya pelaku hanya mengambil HP dan Laptop, namun setelah di luar dia melihat burung murai batu seharga Rp 3,5 juta lalu diambil dan dimasukan kedalam tas selempang kemudian sangkarnya dibuang,” tandasnya.
Selain itu pelaku juga mengaku pernah mencuri 26 ekor ayam di Dentim. Dimana ayam ayam tersebut di jual disalah satu pasar di Klungkung, hasil curiannya dipergunakan untuk biaya hidup sehari hari. SN.