Daerah  

Hj. Komsatun Sosialisasi Dua Peraturan Daerah

Gresik,Sekilasmedia.com,– Hj. Komsatun, S.Sos anggota Komisi III DPRD Gresik mengadakan sosialisasi dua perda yaitu Perda no. 14 Tahun 2019 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan dan Perda no. 3 Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, bertempat di Depot Cokro Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, Minggu (30/8/2023).

 

Sosialisasi ini merupakan mewujudkan fungsi legislasi selaku DPRD Kabupaten Gresik tahap VI tahun 2023, dengan narasumber Camat Balongpanggang Moh. Amri.

 

Komsatun mengatakan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gresik, pemerintah daerah meluncurkan berbagai program, seperti di bidang kesehatan gratis melalui UHC bagi setiap warga, pemberdayaan UMKM, kebijakan penyerapan pekerja lokal lebih luas di dunia industri dan masih banyak lagi.

 

Kemudian, untuk mendukung program pemerintah pusat terkait pelestarian lingkungan hidup berkelanjutan dan penanggulangan sampah plastik, pemkab Gresik membuat perda tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di masyarakat.

 

” Diawali programbtersebut di toko modern dan pusat perbelanjaan lainnya, dibarengi sosialisasi di masyarakat yang masif dan aksi nyata di lapangan,” ujar nya.

 

Sementara itu, Moh. Amri selaku narasumber menyampaikan bahwab Gresik sebagai kota industri akan berdampak pada biaya hidup tinggi seiring itu tingkat kemiskinan juga tinggi.

 

” Dimana, dikatakan miskin itu jika seseorang belum dapat memenuhi kebutuhan hak dasar seperti perumahan, sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan,” sebutnya.

 

Lebih jauh, Amri menyatakan dalam mewujudkan program penurunan tingkat kemiskinan di masyarakat, pemkab Gresik menggunakan anggaran melalui APBD, DBHCHT maupun transfer pusat.

 

Di sini, perlu adanya kolaborasi dan koordinasi berbagai pihak di berbagai bidang, seperti dinas sosial, dinas kesehatan, dinas tenaga kerja dan transmigrasi, PMD, kecamatan sampai tingkat desa/kelurahan. (rud)