Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Daerah

Selasa, 29 Agustus 2023 - 16:02 WIB

Di Duga Hendak Melakukan Pencabulan Warga Krian Sidoarjo Harus Berurusan Dengan Polisi

Sidoarjo,Sekilasmedia.com Peristiwa terjadi pada tanggal 07 Agustus 2023 sekira jam 01.00 wib di dalam rumah korban di Krian Kab. Sidoarjo. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, press release di Mapolresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Menyampaikan kronologi kejadian berawal pada tanggal 07 Agustus 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan dugaan peristiwa perbuatan cabul atau tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh C.M. terhadap korban U.

“Peristiwa tersebut bermula pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 00.00 Wib, saat itu korban membangunkan suaminya untuk bekerja sebagai pedagang untuk bangun dan berangkat bekerja. Setelah suaminya berangkat kerja, korban kembali tidur di ruang tengah di dalam rumahnya di Krian- Sidoarjo,

Kusumo menyampaikan kemudian korban terbangun karena kaget ada yang meraba wajahnya, dan melihat diduga pelaku C.M. sudah disamping korban, Selanjutnya membungkam mulut korban dengan tangan kanan sambil berkata “hust, hust menengo mbak” sambil mencengkeram lengan tangan kanan korban dan meremas payudara korban. Saat itu diduga pelaku memaksa membuka daster dengan cara menarik paksa untuk disingkap keatas, lalu korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong badan C.M., hingga cengkraman terlepas. Kemudian C.M. membuka celananya dan hanya menggunakan celana dalam saja.

BACA JUGA :   PT Eratex Djaja Donasikan Masker Kain Ke Pemkot Probolinggo

“Selanjutnya korban berlari ke kamar namun C.M. menarik tangan korban hingga terjadi tarik menarik. Saat itu korban berteriak minta tolong hingga anaknya yang berusia 9 tahun terbangun dan terkejut melihat kejadian tersebut.Selanjutnya C.M. melepaskan tangan korban dan korban berlari ke ruang tamu sambil berteriak minta tolong, selanjutnya C.M. memakai celananya kabur melalui pintu belakang,” jelas Kusumo.

Masih kata Kusumo selanjutnya korban menghubungi suaminya dan setelah pulang, korban menceritakan kejadian tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.Setelah kejadian tersebut C.M. melarikan diri, namun dapat ditangkap pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 sekitar jam 22.00 wib di Krian- Sidoarjo.

BACA JUGA :   Peduli Awak Bus Jasa Raharja Gelar Pengobatan Gratis di Terminal Bayuangga Kota Probolinggo

“Hasil pemeriksaan terhadap C.M. dirinya mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut. Sebelumnya C.M. telah minum miras jenis arak. Selanjutnya sewaktu melewati rumah korban melihat sepeda motor suami korban tidak ada. Selanjutnya timbul niat C.M. untuk menyetubuhi korban dan selanjutnya C.M. masuk kedalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci,” kata Kusumo.

Kusumo menegaskan atas perbuatan diduga pelaku C.M. disangkakan pasal 289 KUHP Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 09 (sembilan) tahun atau Pasal 6 huruf b UURI No. 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.” pungkasya (sud)

Share :

Baca Juga

Daerah

CIPTAKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT, BABINSA BLUKON KARYA BAKTI BERSAMA WARGA

Daerah

Antusias Pelaksanaan Vaksinasi Di Desa Ambulu Kec Sumberasih Kab Probolinggo

Daerah

Bupati Sidoarjo Serahkan Lahan Jalan Kantor MWC NU Sukodono

Daerah

Siapkan 6 Titik Pos Pengamanan untuk Lebaran Idul Fitri 2023, Ini Kata Budi Winarno

Daerah

Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Ngawi

Daerah

BUPATI BERSAMA ISTRI GUBERNUR JATIM HADIRI HAUL AKBAR

Daerah

Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Gelar Nota Penjelasan Bupati Atas KUPA dan PPASP 2020

Daerah

Pjs Walikota Blitar Hadiri Khataman Alquran Dan Santunan Anak Yatim