Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Hukum

Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:31 WIB

Cabuli Muridnya, Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelatih Ekstrakurikuler Pencak Silat

Probolinggo,sekilasmedia.com-
Kepolisian Resor Probolinggo Kota, mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelatih ekstrakulikuler Pencak Silat di salah satu Sekolah Dasar yang ada di Kota Probolinggo berinisial “M” 55 Th, warga Kel. Pakistaji Kec. Wonoasih Kota Probolinggo.

“Tersangka melakukan tindakan bejatnya ini kepada salah satu murid yang mengikuti ekstra pencak silat,” terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainullah pada tim Tribratanews, selasa (29/09/2023) pagi.

Menurut dia, tersangka “M” sudah melakukan tindakan asusilanya ini sebanyak 5 kali kepada korban. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka membuat korban merasa takut dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kedua orangtuanya.

BACA JUGA :   Pemerintah Kota Probolinggo Tutup 2 Tempat Karaoke

” Tersangka melakukan kejahatan asusilanya ini diantaranya di lapangan kelurahan sebanyak 1 kali, di kamar mandi sekolah sebanyak 3 kali dan yang terakhir di area persawahan belakang sekolahan sekolah sebanyak 1 kali,” kata Iptu Zainullah Senin (31/07/2023) sore.

Iptu Zainullah menjelaskan, selain mengamankan tersangka “M”, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban saat kejadian, baju dan sarung tersangka saat kejadian serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru No. pol : N 4048 NZ yang digunakan oleh tersangka untuk menjemput korban dari rumahnya.

BACA JUGA :   Tiga Pelaku Ilegal Mining Diamankan Polda Sumbar

Ditambahkannya, tersangka akan dikenai Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“ Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Warga Net Minta, Penghina Hindu Dalam Vedio Ditangkap

Hukum

Selamatkan Lingkungan, Polres Blitar Kota Gandeng Satpol PP Tertibkan Tambang Ilegal

Hukum

Terkait Penutupan Tambang Galian C Jatidukuh, Ini Alasan Penambang Tak Mau Bayar Pajak

Hukum

Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Asal Sumberingin Kulon Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidawir

Hukum

Kemen PPPA Tangani Kasus Perilaku Seks Menyimpang Pada Anak
Kinerja PLT Dinas Kesehatan Lamban FLAJK Mengeluh

Hukum

Kinerja PLT Dinas Kesehatan Lamban FLAJK Mengeluh

Hukum

Merasa Tertipu Ratusan Juta Rupiah Oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto Berinisial NSR, Seorang Warga Japan Raya Mengadu Ke LBH “DJAWA DWIPA”

Hukum

Tinggalkan Rumah, Dadong Ditemukan Mengambang di Sungai