Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Meresahkan Masyarakat, Polres Jombang Gerebek Sabung Ayam di Megaluh Jombang

Pelaku judi sabung ayam yang diamankan Polisi

Jombang,Sekilasmedia.com – Satuan reserse kriminal Polres Jombang menggerebek judi sambung ayam di Dusun Sudimoro Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.

Dalam penggerebekan tersebut satu orang pelaku yang berperan sebagai panitia penyelenggara diamankan oleh petugas Resmob Satreskrim Polres Jombang. Tersangka yakni Totok Hermanto bin Anwar (41), warga Dusun Sudimoro Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.

Kasat reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan penggerebekan judi sabung ayam tersebut terjadi di Dusun Sudimoro Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pada awalnya Anggota Resmob Polres Jombang mendapat laporan dari warga masyarakat yang memberikan informasi bahwa di Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Jombang sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam dengan taruhan uang tanpa izin yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polresta Kediri Bekuk 3 Pengedar Pil Dobel L

“Kemudian tim resmob Satreskrim Polres Jombang menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan itu,” katanya, Rabu (30/8/2023).

Benar saja, di lokasi tersebut petugas mendapati kegiatan diduga perjudian sambung ayam. Hingga akhirnya diamankan satu orang di lokasi tersebut.

Selain itu, polisi juga menyita 2 ekor ayam aduan, 1 buah Handphone Merk Vivo warna Hitam sebagai jam dan 1 buah ember warna hijau dan uang tunai Rp 100.000.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Penipuan yang Dilakukan Grabtoko, Korban Sudah Ratusan

Lebih lanjut AKP Aldo mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana judi sabung ayam dengan taruhan uang tanpa izin.

“Dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP,” pungkasnya.(wo)