Mencuri dan Menganiaya Penjual Pecel di Tropodo Mojokerto, Sudah Dibekuk Polisi

Dua pelaku mencuri dengan kekerasan berhasil dibekuk polresta mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satreskrim Polresta Mojokerto akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan, yang menimpa pemilik warung nasi pecel bernama Sulasih yang berada di jalan Tropodo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Kranggan kota Mojokerto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sulasih ditemukan dalam kondisi tak berdaya dan berlumuran darah dikepalanya, pada Selasa ( 29/8/2023), sekitar pukul 12.00.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, pencurian dengan kekerasan ini dilakukan tersangka PA (34) asal Puri Mojokerto yang ditemani tersangka HP (31) asal Kranggan, kota Mojokerto.

Dari pengakuan tersangka PA motif ini terpaksa dilakukan lantaran terhimpit pinjaman hutang bank mekar sejumlah 2 juta Rupiah. Aksi pencurian dengan kekerasan ini beralasan untuk melunasi hutangnya,” terang Wiwit.

Lebih lanjut Wiwit menyampaikan, tersangka dalam menjalankan aksinya, sudah direncanakan terlebih dahulu dengan membawa sebuah palu untuk melukai korban. Korban dipukul kepalanya dengan menggunakan palu sebanyak 10 kali, hingga kepala korban mengalami luka berat dan berlumuran darah.

Setelah korban sudah tak berdaya, tersangka berhasil membawa kabur sepeda beet dan satu buah HP Oppo. Kedua barang curian tersebut sudah dijual, untuk motor dijual dengan harga 4 juta, dan HP Oppo terjual dengan nilai 750 ribu.

” Hasil penjualan dibagi dua dengan tersangka HP, yang bertugas hanya untuk menemani tersangka PA,” jelasnya.

Alhasil dengan cepat satuan Reskrim Polresta Mojokerto sekitar jam 20.00, Kamis (31/8/2023) berhasil menangkap kedua tersangka dirumah kos yang berada di desa Daleman Sooko Mojokerto.

Sedangkan untuk barang bukti yang sudah diamankan Polisi diantaranya 1 buah palu, 1 helm merk Viar, 1 celana jeans, 1 unit sepeda motor Genio, uang tunai 850 ribu, dan 1 HP merk Realmi.

Atas perbuatannya tersangka bakal terjerat pasal 338 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 365 ayat 2 ke 2e, 4e KUHP
tentang Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(wo)