
Kapolres Jembrana AKBP Juliana, beberkan hasil pengungkapan percobaan pembobolan mesin ATM di Toko Berjaring
Jembrana,Sekilasmedia.com -Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk pelaku percobaan pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA, yang terjadi di sebuah toko berjaring kawasan Desa Banyubiru Kecamatan Negara, belum lama ini.
Pelaku adalah Mohammad Andri Rahman asal Gresik, Jawa Timur. Pria 38 tahun yang merupakan residivis kasus sama ini ditangkap di area pintu masuk Bali wilayah Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu 3 September 2023.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (4/9) membenarkan dengan penangkapan tersebut. Dituturkan, saat ditangkap dan interogasi pelaku mengakui jika sejumlah barang bukti yang diamankan polisi adalah miliknya.
“Pelaku ditangkap di pintu masuk Pelabuhan Ketapang. Pelaku dari Gresik hendak ke Denpasar menjenguk anaknya yang sakit,” kata Kapolres Juliana.
Aksi percobaan pembobolan ATM itu dilakukan saat dirinya (pelaku) hendak pulang kampung di Gresik Jawa Timur, mengendari sepeda motor.
“Jadi dalam perjalan saat dia beristirahat di TKP timbul niat jahat untuk melakukan pembobolan mesin ATM. Karena memang lokasi toko pada jam segitu sepi,” terangnya.
Begitu sudah di dalam toko beraksi, pelaku panik dan terburu buru kabur karena ada yang menggedor rolling door. Setelah keluar, pelaku langsung menumpang mobil menuju arah timur ke Tabanan tempat tinggalnya yang selanjutnya pulang ke Gresik.
“Pelaku nekat melakukan pembobolan ATM karena terlilit masalah hutang,” terang Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya pada 2014 lalu, tukang las ini pernah dipenjara selama 1 tahun 3 bulan, karena melakukan percobaan pembobolan toko modern yang juga tidak berhasil dilakukan di wilayah Jawa Timur. SN.