Terverifikasi Faktual Dewan PersĀ .

Home / Kriminal

Senin, 4 September 2023 - 13:17 WIB

Kabur Ke Gresik, Pembobol ATM Toko Berjaring Ditangkap di Ketapang

Kapolres Jembrana AKBP Juliana, beberkan hasil pengungkapan percobaan pembobolan mesin ATM di Toko Berjaring

Jembrana,Sekilasmedia.com -Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk pelaku percobaan pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA, yang terjadi di sebuah toko berjaring kawasan Desa Banyubiru Kecamatan Negara, belum lama ini.

 

Pelaku adalah Mohammad Andri Rahman asal Gresik, Jawa Timur. Pria 38 tahun yang merupakan residivis kasus sama ini ditangkap di area pintu masuk Bali wilayah Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu 3 September 2023.

BACA JUGA :   Tawarkan Janda, Mucikari Muda Diringkus Polres Mojokerto

 

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (4/9) membenarkan dengan penangkapan tersebut. Dituturkan, saat ditangkap dan interogasi pelaku mengakui jika sejumlah barang bukti yang diamankan polisi adalah miliknya.

 

“Pelaku ditangkap di pintu masuk Pelabuhan Ketapang. Pelaku dari Gresik hendak ke Denpasar menjenguk anaknya yang sakit,” kata Kapolres Juliana.

 

Aksi percobaan pembobolan ATM itu dilakukan saat dirinya (pelaku) hendak pulang kampung di Gresik Jawa Timur, mengendari sepeda motor.

 

“Jadi dalam perjalan saat dia beristirahat di TKP timbul niat jahat untuk melakukan pembobolan mesin ATM. Karena memang lokasi toko pada jam segitu sepi,” terangnya.

BACA JUGA :   Terlibat Jaringan Pencurian Hewan, Kakek Asal Karanglo Mendekam di Penjara

 

Begitu sudah di dalam toko beraksi, pelaku panik dan terburu buru kabur karena ada yang menggedor rolling door. Setelah keluar, pelaku langsung menumpang mobil menuju arah timur ke Tabanan tempat tinggalnya yang selanjutnya pulang ke Gresik.

 

“Pelaku nekat melakukan pembobolan ATM karena terlilit masalah hutang,” terang Kapolres.

 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Sebelumnya pada 2014 lalu, tukang las ini pernah dipenjara selama 1 tahun 3 bulan, karena melakukan percobaan pembobolan toko modern yang juga tidak berhasil dilakukan di wilayah Jawa Timur. SN.

Share :

Baca Juga

Kadispora Lamongan Kembali Diperiksa Terkait Dana Hibah KPU 2015

Kriminal

Kadispora Lamongan Kembali Diperiksa Terkait Dana Hibah KPU 2015

Kriminal

DUGAAN POLIGAMI ASN LUMAJANG, BAKAL BERBUNTUT PANJANG

Kriminal

SULI JADI KORBAN PEMBACOKAN DIPICU KARENA DENDAM

Kriminal

Beraksi di Gresik Maling Motor asal Bandarlampung Diringkus Polisi

Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku Modifikasi Bak Truk

Kriminal

Terlibat Narkoba, Anggota Polisi di Sanksi PTDH

Kriminal

Kapolres Gelar Rekonstruksi Pengungkapan Peredaran Narkoba

Kriminal

Sempat Akan Melarikan Diri Ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Pegawai Toko Gorden Di Mojokerto Akhirnya Di tangkap