Gresik, Sekilasmedia.com – Sosialisasi peraturan perundang undangan merupakan kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan daerah yang disampaikan. Adapun dua perda tersebut, yaitu Perda No. 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan Perda No. 18 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Demikian disampaikan anggota DPRD Gresik asal Fraksi Amanat Pembangunan Hj. Lilik Hidayati, SE, saat sosper bertempat di Kawisanyar Kebomas Gresik pada Sabtu (2/9/2023).
Kabupaten Gresik sebagai kota industri, maka masalah penyerapan tenaga kerja lokal maupun kesejahteraannya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Seperti diketahui bersama, untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia sesuai kriteria perusahaan maka perlu adanya peningkatan skill atau ketrampilan.
Melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Gresik, peningkatan skill melalui pelatihan saat ini sering dilakukan. Kemudian penyerapan tenaga kerja lokal ring satu, menjadi prioritas perusahaan dalam hal perekrutan selain dari ring satu.
Menurut Lilik Hidayati ini menjadi atensi komisi 4 DPRD Gresik untuk terus mengawasinya sesuai Perda No. 7 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
” Selain penyerapan juga terkait tingkat kesejahteraan, pengupahan, perselisihan hubungan industrial dan K3 buruh atau tenaga kerja di lingkup perusahaan,” ujarnya.
Disamping perda no. 7 tahun 2022, kali ini juga disosialisasikan perda no. 18 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Anggota komisi 2 DPRS Gresik ini menegaskan penanggulangan penyakit menular menjadi tugas pemerintah baik pemerintah pusat, propinsi maupun daerah, agar masyarakatnya sehat. Dengan kondisi sehat maka kita dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarga.
Ditambahkannya, apabila ada penyakit menular maka anggaran dari Kementrian kesehatan turun ke propinsi lalu ke pemerintah daerah, agar segera dapat ditangani dan tepat sasaran.
Untuk mengulas lebih jauh perda no.18 tahun 2020 tersebut, hadir dr. Mukhibatul Khusnah MM Kepala Dinas Kesehatan Gresik yang karib disapa dr Khusnah.
Bagi dr Khusnah, penyakit menular merupakan penyakit yang ditularkan baik dari manusia ke manusia, hewan ke manusia atau sebaliknya. Untuk itu perlu sekali diperhatikan pencetusnya, sehingga kami bisa menentukan cara penanganan penyakit tersebut.
” Kegiatan sosialisasi penanggulangan penyakit menular ke masyarakat agar mengetahui dan paham, beda apa itu penyakit menular dan non menular. Sehingga ketika kita sakit segera dapat ditangani, karena sudah tahu penyebabnya. Dimana selain peran pemerintah dan stakeholder lainnya juga masyarakat, sebagai upaya memutus mata rantai penularannya,” ungkapnya.
Seperti diketahui penyakit menular dari manusia ke manusia contohnya penyakit HIV AIDS, penyakit kulit, penyakit paru-paru dan masih banyak lagi. Kalau dari hewan ke manusia, contohnya Demam berdarah Dengue oleh nyamuk Aedes Aigepthy, penyakit malaria oleh nyamuk anoples, cikungunya oleh nyamuk dan lain sebagianya.
Disamping itu, lanjutnya pemerintah telah memberikan jaminan kesehatan secara nasional seperti KIS, BPJS kesehatan kemudian UHC untuk warga yang belum terkover KIS maupun BPJS kesehatan. Untuk itu masyarakat harus bisa menggunakan fasilitas tersebut ketika kondisi sakit berobat ke puskesmas maupun rumah sakit. (rud)