Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Kriminal

Selasa, 5 September 2023 - 17:52 WIB

Polsek Lowokwaru Ungkap Sindikat Curanmor Yang Mampu Ubah Nomor Rangka Dan Nomor Mesin

Malang, sekilasmedia.com – Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan berhasil di ungkap Polsek Lowokwar, hal tersebut di sampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam pers release di halaman Polresta Malang Kota, Selasa (05/09/2023).

 

Tujuan sindikat pelaku curanmor mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan adalah mengelabuhi pembeli dalam penjualan barang hasil tindak kejahatan layaknya kendaraan legal.

 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media menerangkan modus operandi sindikat pelaku curanmor sebelumnya membeli surat-surat asli kendaraan dari forum jual beli secara daring melalui media sosial (medsos).

 

Selanjutnya sindikat pelaku mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil kejahatan yang disesuaikan dengan surat-surat asli

 

“Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru, Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” terang Kapolresta Malang Kota.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Malang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

 

Berikut tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Diketahui dua dari lima orang tersangka, yakni EC dan MS merupakan residivis

BACA JUGA :   BEA CUKAI NGURAH RAI, AMANKAN EMPAT PENYELUNDUP NARKOTIKA ANTAR NEGARA

 

Lebih lanjut Kapolresta Malang Kota menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring.

 

Kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki menyesuaikan dengan surat-surat asli yang di beli secara online.

 

Selanjutnya pelaku menjual kendaraan hasil kejahatan dengan harga tidak jauh dari harga pasar sehingga pembeli tidak merasa curiga karena nomor kendaraan yang tertera sesuai dengan surat-surat.

 

Senada Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo kepada awak media menambahkan, jika masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online.

 

“Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut,” ungkap Anton.

 

Setelah mendapatkan perintah tersebut, selanjutnya MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan.

 

Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF dan tersangka AKF menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS.

 

Peran AKF, membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

BACA JUGA :   6 MALING SAPI DI GLANDANG KEMAPOLRES 3 LAINNYA MASUK (DPO)

 

“Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli,” katanya.

 

Dalam ungkap kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

 

Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

 

Kapolresta Malang Kota dalam kesempatan tersebut berpesan kepada masyarakat yang pernah mengalami kehilangan sepeda motor nya, bisa mendatangi Polsek Lowokwaru untuk memeriksa BB yang telah diamankan.

 

“Kami informasikan kepada masyarakat, silahkan mengecek sepeda motor yang saat ini sudah diamankan oleh Polsek Lowokwaru dengan membawa dokumen resmi yang di miliki, nantinya apabila memang sepeda motor tersebut ternyata milik masyarakat yang melapor maka akan di serahkan kepada pemilik nya tanpa di pungut biaya alias gratis ” pungkasnya. (Tyo)

Share :

Baca Juga

Pelaku Pencurian PT. Mustika Groub Diancam 5 Tahun Penjara

Kriminal

Pelaku Pencurian PT. Mustika Groub Diancam 5 Tahun Penjara

Kriminal

Bawa Pistol, Pria Beratato Digiring Polisi

Kriminal

TRAGEDI PENGANIAYAAN MANTAN KADES, BISA SERET TERSANGKA BARU

Kriminal

WARGA LECES PROBOLINGGO MENJADI KORBAN PEMBEGALAN DI LUMAJANG

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah SD, Ini Motifnya !

Kriminal

Tidak Kapok, Residivis Pencabulan Anak Bawah Umur Kembali Berulah

Kriminal

Pasutri Kurir Sabhu Digelandang Polresta Denpasar

Kriminal

Cemburu Berujung Maut, Istri Sirih Dibunuh Dengan Cara Dicekik