Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Daerah

Kamis, 7 September 2023 - 17:20 WIB

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Order Makanan Fiktif dengan Keuntungan Rp 2 Milyar

Surabaya,Sekilasmedia.com– Dua tersangka pelaku kejahatan manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-jek berhasil diamankan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

 

Dua tersangka ini adalah,inisial HA warga Kecamatan Taman dan BSW warga Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

 

Keduanya ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, lantaran ulahnya memanipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023.

 

Sebelum dilaporkan oleh PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, awalnya pihak PT tersebut melakukan monitoring dan menemukan transaksi mencurigakan melalui aplikasi Go-Food di daerah Jl Trosobo, Sidoarjo.

 

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023 kemarin, sedikitnya ada ratusan ribu transaksi yang dilakukan menggunakan puluhan akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran melalui rekening kedua tersangka secara terpisah.

 

“Kurang lebih 10 bulan ini sudah membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun, merchant fiktif dan melakukan 107.660 transaksi pembelian makanan fiktif, dengan keuntungan Rp 2,2 miliar,” katanya, Kamis (7/9/2033).

BACA JUGA :   Puncak Hari Jadi Polwan Ke-74, Polresta Mojokerto Gelar Tasyakuran

 

Modus yang digunakan, yakni membuat dan membeli nama restoran (merchant fiktif) serta membuat customer fiktif, selanjutnya melakukan pemesanan makanan dengan menggunakan customer fiktif ke merchant fiktif yang semuanya dikelola oleh kedua tersangka.

 

“Teknisnya, tersangka HA dan BSW menggunakan akun fiktif tadi, seolah-olah memesan makanan sehingga uang keluar-masuk tetap pada tersangka. Mereka mengharapkan bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini, yaitu berkisar 20 persen lah bonusnya,” tambahnya.

 

Praktik culas itu dilakukan para tersangka hampir setiap hari dengan melibatkan driver Ojol asli.

 

Driver tersebut kata Kombes Arman tak dirugikan karena setiap ada orderan masuk, para driver mendapat poin dari sistem aplikasi Gojek.

 

“Jadi saya rasa, mereka (driver Ojol) itu hanya dimanfaatkan saja oleh mereka ya,” lanjutnya.

 

Hasil penyelidikan kepolisian, kedua tersangka yang pernah jadi driver Ojol ini mendapat akun merchant dengan cara membeli melalui grup Facebook seharga Rp 600-800 ribu untuk satu akun restoran yang bermitra dengan PT tersebut.

BACA JUGA :   Heri Cahyono - Sutrisno "HERO" dan Parpol Non-Parlemen Bidik Cabup - Cawabup Malang 2020

 

Sementara District Head Gojek Surabaya, Josua Jimmy menegaskan, setiap kecurangan yang dilakukan oleh para mitranya akan ditindaklanjuti dengan tegas. Itu dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi seluruh mitra

 

“Kami pastikan mitra merchant kami ada prioritas, dimana kami akan terus berinovasi secara teknologi untuk memastikan bahwa setiap kecurangan seperti ini bisa selalu dicermati dan bisa ditindaklanjuti,”jelas Kombes Arman.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 7 unit ponsel yang digunakan sebagai sarana operasional dan uang tunai Rp 2 juta.

 

Tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

“Hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar,”pungkas Kombes Arman. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Hadiri Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa

Daerah

Arahan Kapolri ke Jajaran: Lakukan Evaluasi dan Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi

Daerah

Wakapolres Pimpin Upacara Bendera Gabungan 3 Pilar

Daerah

Polres Mojokerto Laksanakan Pengamanan Dan Monitoring Aksi Unras Oleh Aliansi Perjuangan Buruh Mojokerto

Daerah

Terkait Issue Covid-19, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Lakukan Sidak Ke RSUD Dr Wahidin Wahidin Sudiro Husodo
Proses Belajar Mengajar Lancar Paska Kebakaran SDN 2 Panarung

Daerah

Proses Belajar Mengajar Lancar Paska Kebakaran SDN 2 Panarung

Daerah

Jelang Bulan Suci Romadhon, Satpol PP Ngawi Amankan 5 pasang Mesum

Daerah

4 Pesan Kapolresta Mojokerto Untuk Tugas Bhabinkamtibmas