Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Daerah

Jumat, 8 September 2023 - 12:27 WIB

Melalui Kuasa Hukum Tersangka BS, Kejari Gresik Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp. 1,3 M

Gresik, Sekilasmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 1,3 Milyar dari tersangka BS mantan anggota DPRD Jatim melalui Kuasa Hukumnya Purwadi pada Kamis (7/9/2023).

Uang tersebut dikembalikan atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik.

“Alhamdulilah, hari ini tersangka Bambang Suhartono (BS) melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 milyar secara tunai,” jelas Kajari Gresik Nana Riana.

Masih menurutnya, hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim tahun 2013 ini telah menetapkan dua tersangka yakni BS mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.

BACA JUGA :   Ini, Perwira Transportasi Khansadinah Nahdah Wahyuda Mojokerto Dkk, Diantara 929 Yang Dilantik Kemenhub RI

“Meskipun kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Akan tetapi, pengembalian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Ditambahkan Kajari Gresik, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan melakukan strategi, selain melakukan penahanan kami juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.

“Ucapan terima kasih kepada Kuasa hukum tersangka BS, bapak Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 Milyar pada perkara ini,” terangnya.

BACA JUGA :   Walikota Palembang H. Harnojoyo Bersama PDAM Tirta Musi Palembang Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini, minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

“Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah koordinasi kepada Pidsus untuk mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Seperi diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisaksi yang mengunakanan anggaran Pemrptov Jatim tahun 2013 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim BS dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman.

Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, anggran tersebut disalahgunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Milyar. (rud)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bertepatan HUT Ke-76 TNI, Kodim 0815/Mojokerto Targetkan Serbuan Vaksin 10.270 Dosis
Hari Santri Nasional, Momentum Perkuat Keimanan

Daerah

Hari Santri Nasional, Momentum Perkuat Keimanan

Daerah

Syarat Membuat SKCK dan Perpanjang SKCK di Polres Gresik Tidak Rumit

Daerah

Bupati Ikfina Ajak ASN Renungkan Kematian dan Salat sebagai Dasar Amal

Daerah

Babinsa Koramil Ponggok Dampingi Kegiatan Vaksinasi Lansia

Daerah

Turut Semarakkan HUT Kota Mojokerto, 220 siswa mainkan permainan tradisional

Daerah

210 Personil Dishub Siap Kawal Arus Lalu Lintas Nataru

Daerah

Bupati Mojokerto Teken Mou Dengan YBL