Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Kriminal

Senin, 11 September 2023 - 16:44 WIB

Kenalan di Facebook Berujung Petaka, Berujung Dianiaya Suami Siri

Probolinggo,sekilasmedia.com -Usai buron selama satu tahun lebih, Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Jl. Barito Kel. Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh HL (22 tahun), warga Kec. Wonoasih Kota Probolinggo terhadap korban SR (21 tahun), warga Desa Pohsangit Leres Kec. Sumberasih.

 

“Korban sebelumnya berkenalan dengan P melalui facebook, kemudian di akun facebook milik P tersebut terdapat nomor Whatsapp hingga akhirnya korban menyimpan nomor dan berhubungan dengan P”, terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, selasa (11/09/2023).

BACA JUGA :   Cabuli Puluhan Gadis Dibawah umur, Pemuda Mojo Masuk Bui

 

“Akhirnya pada hari jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar jam 13.30 WIB korban dihubungi oleh P untuk meminta antar ke pemandian Papua Park Wonoasih dimana diiyakan oleh korban dan janjian akan dijemput di Jl. Barito Kel. Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo”, tambahnya.

 

Sesaat setiba di lokasi, korban memberikan kabar kepada P, namun tiba tiba tersangka HL datang dan memberi tahu bahwa dia adalah suami dari P. Korban lalu meminta maaf kepada tersangka namun tanpa babibu, tersangka membacok korban menggunakan clurit yang dibawanya.

 

“ HL membacok korban dari belakang mengenai punggung korban kemudian tersangka membacok lagi namun ditangkis menggunakan tangan kanan. Setelah itu korban melarikan diri dan pelaku berusaha membacok korban lagi dan sempat mengenai perut korban”, ungkapnya.

BACA JUGA :   Meresahkan, Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Diringkus Aparat Polisi

 

Selanjutnya korban berhasil melarikan diri dan sembunyi di tengah sawah hingga akhirnya korban ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke rumah sakit Dr. Moch. Saleh untuk mendapatkan pertolongan medis. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada tangan kanan, dada, perut dan punggung.

 

“Terhadap tersangka HL, kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

Suyatno

Share :

Baca Juga

Ke Pantai Bukan Niat Berlibur, Warga Bantur Malah Nekat Mencuri Barang Wisatawan

Kriminal

Ke Pantai Bukan Niat Berlibur, Warga Bantur Malah Nekat Mencuri Barang Wisatawan

Kriminal

Pencuri Budiman Dicokok Polisi Tanpa Perlawanan 

Kriminal

BNNP Kalteng Ringkus Bandar Sabu, 3 Kg Sabu Diamankan

Kriminal

Beraksi di 19 TKP, Residivis Pencurian Diringkus Polres Bangli

Kriminal

Kasus Rendra Kresna Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya
3 Sindikat Ilegal Loging Berhasil Diamankan Polres Lumajang

Kriminal

3 Sindikat Ilegal Loging Berhasil Diamankan Polres Lumajang

Kriminal

Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi
Tidak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor di Kalimantan Berhasil Diamankankan

Kriminal

Tidak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor di Kalimantan Berhasil Diamankankan