Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Daerah

Selasa, 12 September 2023 - 14:50 WIB

Tambang Galian C Di Panceng Tetap Beroperasi, Diduga Tanpa Kantongi Ijin

Gresik, Sekilasmedia.com – Operasi Tambang Galian C yang dikelola oleh perusahaan tambang di Desa Ketanen, Desa Pantenan dan Desa Banyutengah di Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, diduga tidak mengantongi ijin galian C dari Kementrian terkait, demikian disampaikan LSM Pantura Hasanudin kepada awak media pada Selasa (12/9/2023).

Maraknya tanah urug untuk memenuhi kebutuhan perusahaan-perusahan besar di kawasan industri di Manyar saat ini, salah satunya di Kawasan Ekononi Khusus (KEK) JIIPE. Dan ada dugaan kuat keluarga orang nomor satu Gresik bermain, terang dia.

Saat dikonfirmasi, salah satu pemilik tambang galian C MZ, mengaku sudah ada atensi per satu truk sebesar Rp. 40 ribu untuk pengondisian di lapangan, agar tidak ada tindakan atau operasi penggrebekan.

BACA JUGA :   Tahun 2022 ini, Lamongan Targetkan 18 Persen Kasus Stunting

” Itu pun kalau ada operasi dari pusat, tambang otomatis akan tahu dan berhenti sementara waktu,” katanya.

Dedengkot LSM Pantura tersebut, sambil tersenyum kembali mengatakan tambang itu akan berhenti kalau sudah kiamat, artinya apa?

” Sejak dulu tanah negara tersebut, digali terus sampai mengalami kerusakan alam yang parah, bahkan sampai keluar air dari dalam tanah. Namun, tidak ada yang bertanggungjawab terutama dari penambang,” tandasnya.

Bisa kita lihat di lapangan, dimana banyak dumptruk besar-besar tampak berjejer menunggu antrian untuk muat tanah urug tersebut. Dan kendaraan dumptruk itu disinyalir merupakan milik salah satu pengusaha yang bisa mengendalikan Kabupaten Gresik, imbuh Hasan.

BACA JUGA :   Maneger Perkebunan Teh Wonosari Beberkan Keunikan Dibalik Ramainya Wisatawan Berkunjung

Di lokasi-lokasi tambang galian C tersebut, terdapat tujuh (7) penambang yang beroperasi dengan puluhan alat berat.

Mengutip UU NO 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Serta Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Lanjutnya, dimana komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, dan salah satunya yaitu Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug.

Dan sesuai informasi dari ESDM Propinsi Jawa Timur yang dikutip dari LSM Pantura ternyata perusahaan penambang galian C pada tiga desa di Kecamatan Panceng tersebut, ternyata tidak berijin. (rud)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pondok Pesantren Darussyfa As Shomadiayah Bagikan 200 Paket Untuk Anak Yatim

Daerah

598 ASN DI PEMKAB LUMAJANG MENERIMA SURAT KENAIKAN PANGKAT

Daerah

Polres Batu Peduli Korban Erupsi Gunung Semeru

Daerah

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Lokasi Tabrakan Speed Boat

Daerah

BKN Kota Blitar Terpilih Sebagai Pilot Project E-Kinerja

Daerah

Ajak Wujudkan Kondusifitas Wilayah, Koramil 0815/04 Puri Gelar Komsos Dengan Komponen Masyarakat

Daerah

Polantas Sidoarjo Asuh Anak Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Daerah

Pemkab Tuba Raih WTP 7 Kali Berturut-turut