Denpasar,sekilasmedia.com -Pengedar narkotika jenis ganja jaringan Medan – Bali, diringkus anggota Pemberantasan BNNP Bali serta Bea Cukai Bali Nusra di Jalan Gunung Soputan dan Jalan Nusakambangan, Kota Denpasar, Minggu (17/9).
Tersangka berinisial AI dan MF, keduanya digelandang berikut barang bukti lima paket ganja seberat 5.419,01 gram bruto atau 5.009,91 gram berat bersih.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. R Nurhadi Yuwono, Senin (18/9) menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya pengiriman paket yang diduga ganja dari Medan menuju Denpasar.
Kemudian tim gabungan BNNP Bali dan Bea Cukai melakukan control delivery hingga akhirnya menangkap pelaku AI saat sedang menerima paket ganja di Jalan Nusakambangan.
“Jaringan ganja ini menggunakan modus paket kiriman yang disamarkan dalam pakaian bekas,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, AI mengaku hanya diperintah oleh seorang pengendali di Medan, yang selanjutnya paket itu diserahkan kepada MF. Hingga akhirnya MF ditangkap di Jalan Gunung Soputan.
“Kedua tersangka sudah ditahan di Kantor BNNP Bali untuk dilakukan penyelidikan dalam rangkaian kasus dan jaringan narkotika lain yang terlibat,” ucap Nurhadi.
Tersangka AI dan MF merupakan residivis narkoba yang berperan sebagai pengedar. Untuk barang bukti ganja seberat 5 kilo gram itu akan disita terkait tindak pidana narkotika.
Bahkan beberapa hari sebelumnya Rabu (13/9) BNNP Bali juga mengamankan pria berinisial KD di wilayah Buleleng. Dimana KD ini merupakan residivis yang termasuk jaringan Medan – Bali. Ia gulung usai menerima tujuh kardus berisi ganja dengan berat 7.222,33 gram bruto. SN.