Sidoarjo Sekilasmedia.com-Penipuan penggelapan atau setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanah.
Tempat kejadian Perkara Tgl 05 Desember 2014 di Kantor Notaris Yuni WIGATI. S.H. MKn. Kel. Sidokare Kec/Kab. Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo kombes pol Kusumo Wahyu Bintoro. Menjelaskan Awalmula korban Sdri. A.B.H, laki-laki, 39 Th, Swasta, alamat Kec. Sawahan Kota Surabaya.
Melaporkan bawa dirinya sedang di tipu oleh sdr YT, laki-laki, 54 Th, Swasta (Direktur PT. SYUFA TATA GRAHA) alamat Kel. Genteng Kec Genteng Kota Surabaya6.
Pelaku Sdr. Y.T. melakukan penjualan perumahan tidak memiliki izin dan objek tanah yang dijual sertifikatnya masih dijaminkan di Bank dan hal tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli ketika dilakukannya perikatan jual beli di Notaris sehingga sampai saat ini pembeli tidak mendapatkan sertipikat atas tanah yang telah dibelinya.
Kuitansi pembayaran. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa antara Sdr. Y.T. (Pihak Pertama-Penjual) dengan sdr, A.B.H (Pihak Kedua-Pembeli).”
Pada tanggal 23 Mei 2018 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari Sdr. A.B.H. terkait dengan adanya dugaan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan penjualan perumahan yang dilakukan oleh Sdr. Y.T. Sdr. A.B.H. melaporkan telah dirugikan terkait dirinya yang telah melakukan pembayaran lunas atas pembelian sebuah rumah di Perumahan Premium Regency Ds. Jumpurejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo,
Namun hingga saat ini belum menerima sertipikat atas rumah tersebut.Peristiwa tersebut bermula pada tanggal tanggal 05 Desember 2014 dimana Sdr. A.B.H.dan Sdr. Y.T. melakukan perikatan jual beli di hadapan Notaris dengan objek sebidang tanah/bangunan rumah seluas +/- 90 M2 yang merupakan sebagian dari SHM Induk tanggal 02 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 M2 yang terletak di Perumahan Premium Regency Ds. Jumpurejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Seharga Rp.145.000.000,-dan telah terbayar lunas.Dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa tercantum Pasal 4 – Pihak pertama (Sdr. Y.T.) menyatakan dan menjamin sepenuhnya kepada pihak kedua (Sdr. A.B.H), baik sekarang maupun nanti dikemudian hari.
Sementara Pasal yang di sangkajan yaitu. Pasal 378 KUHP Penjara 4 Tahun.atau Pasal 372 KUHP Dengan sengaja dan melawan hukum atau Pasal 154 Jo Pasal 137 UU RI No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukim Acaman pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,” Pungkasnya Kapolresta Sidoarjo, (sud)