Sidoarjo,Sekilasmedia.com-Kapolresta Sidoarjo saat press release di Mapolresta Sidoarjo, Dikatakannya bahwa pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 17.30 Wib, sewaktu korban sedang menonton youtube di handphone miliknya, ibu korban berkata “kalau subscribe dan penontonnya banyak, itu gajinya besar”. Korban pun menjawab dengan nada agak keras “iya ma, tergantung viewersnya”.
“Mendengar jawaban korban dengan nada keras tersebut, membuat pelaku HP tersinggung karena korban sebagai anak dirasa tidak sopan terhadap orang tuanya. Selanjutnya pelaku berkata “Yo ngono iku Ma, nek arek keminter njaluk menang dewe” (ya begitu ma kalau anak sok pintar, minta menang sendiri),” ujarnya.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, dari cekcok kecil tersebut, memicu terjadi tengkar mulut dan membuat pelaku emosi yang selanjutnya memukul tubuh korban dengan tangan kosong, dan saat itu dilerai oleh ibu korban. “Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang ada di bawah almari dan menusuk punggung, menggores leher hingga dada korban sebanyak satu kali. ” Ibu korban melerai sambil berteriak “uwes yah uwes yah” (sudah yah, sudah yah)”. Kemudian korban lari dari rumah dan bertemu dengan bibi korban yang selanjutnya membawa korban ke RS. Anwar Medika untuk mendapatkan perawatan medis,” papar Kusumo.
Pada Selasa (19/9/2023), DA (ibu korban) membuat laporan tentang adanya kekeraan fisik terhadap anaknya AA yang dilakukan HP (ayah tiri korban). HP menikahi DA pada tahun 2014. Sewaktu menikah, DA mempunyai 1 anak dari suami terdahulu, sedangkan HP mempunyai 2 anak. Dari pernikahannya, HP dan DA mempunyai 1 anak lagi yang masih kecil. Atas laporan tersebut, Polsek Tarik berkoordinasi dengan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut proses penyidikannya. Dan pada hari yang sama sewaktu laporan diterima, Penyidik berhasil menangkap pelaku HP di sebuah warung kopi di Desa Terung Kecamatan Krian, Sidoarjo, jelas Kapolresta Sidoarjo.
Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua sehingga menjadi 6 tahun 6 bulan penjara. (Sud)