Gresik,sekilasmedia.com – Berita aksi unjukrasa beberapa warga Desa Panjunan terkait penolakan atau tidak menghendaki hasil musyawarah desa atas usulan pengajuan nama salah satu ASN yakni Suwanto sebagai Pj Kepala Desa Panjunan di depan Kantor Kecamatan Duduksampean pada Selasa (24/5/2023), dan sempat viral di media sosial.
Bahkan Ketua BPD Desa Panjunan Syaian, sebelumnya mengaku tidak tahu akan aksi demo atau unjukrasa yang dilakukan beberapa warganya di kantor Kecamatan Duduksampean, dan tahunya setelah viral di media sosial.
” Kami selaku BPD sebelumnya tidak tahu ada aksi demo tersebut, tahunya dari media sosial yang viral. Bahkan saat itu LSM yang bersangkutan belum pernah konfirmasi ke kami selaku pelaksana musdes pengajuan Pj Kades Panjunan. Dimana demonya bukan di balai desa Panjunan, namun di kantor Kecamatan Duduksampean,” ujar Syaian kepada awakmedia pada Rabu (25/10/2023).
Disebutkannya bahwa dimana pelaksanaan musyawarah BPD mengenai usulan permohonan pengesahan pemberhentian kepala desa karena habis masa jabatannya pada 26 Desember 2023 mendatang dan pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Panjunan Kecamatan Duduksampeyan yang dilaksanakan di balai desa pada Minggu (22/10/2023) sudah melalui tahapan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Lebih lanjut disampaikan jika sebelumnya ada empat orang kandidat dari warga Desa Panjunan yang berstatus ASN/PNS Calon Pj yang dimusdeskan yaitu Muhaimin, Ramiso, Kusairi dan Suwanto. BPD telah melakukan verifikasi, bahkan mengunjungi langsung pada keempat PNS tersebut. d
Dimana empat orang ASN/ PNS warga Desa Panjunan serelah melalui verifikasi dan telaah yang kami lakukan. Akhirnya tinggal satu nama yaitu Suwanto yang bersedia menjadi Pj Kades Panjunan sekaligus melihat rekam jejak bersangkutan.
” Dalam musyawarah BPD tersebut, semua peserta telah sepakat mengajukan nama calon
Penjabat Kepala Desa Panjunan Kecamatan Duduksampeyan atas nama Suwanto kepada Bupati Gresik melalui Camat Duduksampean. Kemudian dituangkan dalam berita acara, dan keputusan ada pada Bupati,” bebernya.
Musyawarah ini, dihadiri sesuai undangan yaitu Kepala Desa Panjunan, anggota BPD sebanyak 5 orang, Pengurus LPMD sebanyak 1 orang, Ketua RW dan RT sebanyak 6 orang dan tokoh masyarakat lainnya sebanyak 7 orang. Total ada 20 pesert rapat.
Terkait adanya penolakan warga atas usulan BPD terhadap calon Pj kades tersebut, Syaian selaku pimpinan musyawarah desa saat itu, menyampaikannya pada saat musdes akan selesai, lalu tiba-tiba ada dua orang warga bukan undangan yang menerobos di tengah rapat dan menolak dengan keras nama Suwanto sebagai Pj kades. Bahkan mereka sempat membanting kursi plastik sampai rusak.
” Dari dua warga tersebut, salah satunya merupakan pesaing kades sekarang yang kalah pada pilkades lalu. Sempat debat kusir dengan BPD dan kami tegaskan bahwa pelaksanaan musyawarah BPD sudah sesuai peraturan perundang undang, diantaranya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” terang dia.
Sementara itu, saat awak media mau mengkonfirmasi ke salah satu warga Desa Panjunan sekaligus korlap aksi demo Ngatiyan di rumahnya, ternyata tidak bertemu karena bekerja pada Rabu (25/10/2023) dan Jumat (28/10/2023).
Terkait pertemuan dengan warga yang demo menolak dengan usulan BPD tersebut pada Selasa (24/10/2023), Camat Duduksampean Merista Dedy Hartadi, S.STP., M.MSi., kepada awak media mengatakan kami telah menerima aspirasi beberapa warga dari 5 RT dari Desa Panjunan yang menolak atau tidak menghendaki usulan pengajuan Pj Kades atas nama Suwanto hasil musdes oleh BPD Desa Panjunan.
” Mereka kami terima dalam ruangan ini, dimana Warga tidak menghendaki yang bersangkutan (Suwanto,red) karena saat ini istrinya menjabat sebagai kepala desa Panjunan yang akan habis masa jabatannya. Dan dimungkinkan akan maju pilkades kembali, sehingga apabila suaminya menjabat Pj Kades dan istrinya mencalonkan kembali dikuatirkan jalannya pilkades tersebut akan menimbulkan konflik di masyarakat,” tandasnya pada Jumat (27/10/2023).
Setelah kami pantau kondisi desa Panjunan setelah musdes tersebut ternyata di masyarakat sudah ada perpecahan, ada dua kubu, sehingga riskan sekali apabila mengajukan nama salah satu PNS asal Desa Panjunan dilanjutkan. Namun kami tetap akan menerima usulan pengajuan Pj kades dari BPD setempat.
Dan sesuai Perbup No. 6 Tahun 2022 tentang perubahan atas perbup No.1 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Maka kami selaku Camat Duduksampean bisa menerima atau menolak usulan pengajuan Pj Kades Panjunan oleh BPD setelah melihat dinamika saat ini. Baik aspirasi warga yang menolak maupun berkas BA usulan pengajian Pj hasil musdes oleh BPD menjadi bahan pertimbangan kami untuk mengambil keputusan selanjutnya.
” Namun sampai saat ini kami belum menerima berkas hasil musdes pengajuan permohonan pemberhentian kades Nursilah dan pengajuan nama Pj kades Suwanto oleh BPD desa Panjunan. Sehingga kami belum bisa memberikan keputusan,” ungkapnya didampingi
Sekretaris Kecamatan Duduksampean Haris Fahman.
Namun kelihatannya Camat Duduksampean akan mengambil opsi akan mengusulkan calon Pj Kades Panjunan dari pegawai ASN lingkungan Kecamatan Duduksampean, untuk meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat Desa Panjunan kedepannya. Dan yang menentukan adalah Bupati sendiri. (rud)