Denpasar,sekilasmedia.com -Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, melaksanakan sidang pewarganegaraan terhadap sembilan warga negara asing (WNA) Senin (30/10/2023).
Sidang Kewarganegaraan itu dihadiri Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali dan Kanwil Ditjen Pajak Bali.
Dari sembilan WNA, ada dua orang yang mengajukan permohonan naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006. WNA pertama bernama Aureo Renato Vianna Filho asal Brazil dan WNA kedua Edoardo Guarrini dari Italia.
Sedangkan tujuh orang lain diantaranya adalah subjek anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan Jepang.
Dimana ketujuh WNA blasteran ini mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam sidang tersebut Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan salah satunya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal.
Hasilnya kesembilan WNA itu mampu menjawab dengan cukup baik. Selain itu, mereka juga diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta melafalkan Pancasila. SN.