Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Residivis Curanmor Asal Pasuruan Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto

Pelaku curanmor yang berhasil diamankan polres Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dalam kurun waktu dua bulan Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 4 TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) yakni diwilayah Kutorejo ada 2 titik kejadian, Gondang ada 1 titik kejadian dan Jatirejo ada 1 kejadian. Dari 4 titik kejadian ini, ada 3 titik kejadian dengan mencuri kendaraan sepeda motor dan satu tempat kejadian yakni diwilayah Gondang mencuri kendaraan Truk.

Kasatreskrim polres Mojokerto AKP AKP Imam Mujali, SH, dalam rilisnya Rabu (8/11/2023), menjelaskan tepatnya di desa Bakalan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Nama korban Siswanto (43) telah kehilangan mobil Truknya, ketika itu diparkir dihalaman rumah.

Dengan gerak cepat Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap 4 pelakunya, 2 berhasil diamankan dan yang 2 masih DPO.

BACA JUGA :  Gendam Capai 3 Milyar, 6 Pelaku berhasil di Ungkap Ditreskrimum Polda Jateng

Pelaku yang sudah diamankan yaitu Khoirul Anam (24) asal desa Sapulante, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan, dan pelaku yang ke dua adalah Imron (25) dengan alamat desa yang sama.

” Kedua pelaku ini resedivis dan spisialis Curanmor,” terang Imam Mujali.

Ketika 4 pelaku ini beraksi mempunyai peran masing- masing, awalnya dengan memanjat dan merusak kunci pagar, selanjutnya masuk halaman rumah, lalu membawa mobil Truk No pol S 8225 UP dengan menggunakan kunci letter T ( kunci palsu ).

Tiga pelaku bertugas mengawasi situasi diluar pagar, dan satu pelaku bernama Abdulloh ( DPO) bertugas merusak pintu mobil, pelaku bernama Imron (DPO) punya peran merusak kunci kontak,” terangnya.

BACA JUGA :  MPLS SMP se-Kota Mojokerto, Gelar Istighosah di Alun-alun

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 Hem lengan pendek, 1 jaket warna hitam, dan 1 buah Hoodie warna hitam merk shikat miring.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (SM)