Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Hukum / Kriminal

Kamis, 9 November 2023 - 06:32 WIB

Dalam Waktu Cepat, Polres Blitar Telah Mengungkap 2 Kasus Pembunuhan, Curanmor, dan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Blitar,sekilasmedia.com-Dalam waktu hanya 2 minggu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar telah berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan, 23 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), dan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri setelah ibu kandung korban meninggal.

Kasus pertama menimpa SJA, seorang wanita berusia 70 tahun, yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian. Motif dari kasus KDRT ini diduga karena pelaku menduga bahwa korban selingkuh, yang menyebabkan pelaku mengambil tindakan keji selama melaksanakan ibadah. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT adalah Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Kasus kedua melibatkan SEK, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMP. Ia menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh ayah tirinya. Motif dari kasus ini adalah tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan ingin melampiaskan hasrat nafsu seksual terhadap anak tirinya setelah ibu korban meninggal. Ancaman hukuman untuk kasus ini mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

BACA JUGA :   Pemuda Pengedar pil trex Asal Probolinggo Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kabat.

Selain itu, Sat Reskrim Polres Blitar berhasil mengungkap 23 kasus Curanmor, yang melibatkan 25 sepeda motor hasil curian. Pelaku Curanmor menggunakan berbagai alat seperti linggis, lampu senter, dan kunci T dengan mata kunci. Motif dari kasus Curanmor ini adalah para pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan memiliki tanggungan untuk menafkahi keluarganya. Ancaman hukuman untuk kasus Curanmor adalah Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

BACA JUGA :   Melawan, Dua Tersangka Curanmor Ditembak Mati Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim

Kepala Kepolisian Resor Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, dalam konferensi pers tersebut, menyampaikan pesan penting tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Beliau menghimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Blitar, serta menggarisbawahi peran penting media dalam memberikan informasi dan himbauan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kepolisian Resor Blitar dan Sat Reskrim-nya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka, serta menegakkan hukum dalam kasus-kasus yang mengancam keamanan dan perlindungan hak anak. Diharapkan kerja keras Polres Blitar ini akan membawa keadilan bagi korban dan memberikan pelajaran bagi potensial pelaku tindak kejahatan serupa. ddg

Share :

Baca Juga

Kriminal

94 Ribu Butir Pil Koplo Dan 122 Gram Sabu Rencana Buat Pesta Tahun Baru, Diamankan Polisi

Kriminal

Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Wanita Cantik Di Ringkus Polisi

Kriminal

2 Spesialis Pencuri Sapi Berhasil Diamankan Polisi

Kriminal

Polisi Bekuk Dua Pelaku Perdagangan Satwa Langka Secara Ilegal

Hukum

Polemik Terkait Uang PBB Kelurahan Jati,Camat Mayangan : Telah Ada Saling Koordinasi dan Pertemukan Pihak Terkait

Kriminal

3 Pengedar Barang Haram Telah Diringkus Satres Narkoba Polres Lumajang
Pria Muda Pelaku Pencurian Kambing Diamankan Polisi

Kriminal

Pria Muda Pelaku Pencurian Kambing Diamankan Polisi

Kriminal

Nekat Bobol Uang Perusahaan, Seorang Karyawan Akhirnya Dibui