Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Hukum / Kriminal

Kamis, 9 November 2023 - 19:30 WIB

Nipu Kekasih, Dokter Gadungan Diamankan

Dokter gadungan yang menipu kekasih di giring anggota Polres Jembrana

Jembrana,sekilasmedia.com -Seorang duda mengaku dokter spesialis diringkus aparat Satreskrim Polres Jembrana. Dia adalah Putu Eka Satya Tanaya, (34) asal Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

 

Pria pengangguran itu nekat mengaku sebagai dokter untuk menipu korban Ni Kadek Sonia Pradesi (26) warga dari Banjar Delod Pangkung, Desa Budeng, Kecamatan/Kabupaten Jembrana.

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, Kamis (9/11) membenarkan penangkapan itu. Pelaku merupakan kekasih yang sekaligus rekan bisnis korban.

BACA JUGA :   PERCOBAAN CURAS RAMPAS KALUNG SEORANG NENEK DI RINGKUS POLISI

 

“Benar pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Dia ini mengaku dokter spesialis untuk menipu korban,” ujarnya.

 

Kejadian itu berawal pada 2020 lalu, saat korban kenal dengan pelaku yang mengaku dokter spesialis anestesi bernomor ID : NPA IDI 141789 dan bertugas di RSU Siloam Jalan Sunset Road serta RSUD Wangaya Denpasar.

 

Berjalannya waktu korban akhirnya berpacaran dengan pelaku. Kemudian 11 Maret 2022 pelaku meminta bantuan pada korban untuk mengurus pelunasan sepeda motornya sebesar Rp 20 juta dengan cara transfer ke rekening pelaku.

 

“Pelaku ini juga kerap meminjam uang ke korban hingga Rp 37 juta dan janji akan dikembalikan setelah tanahnya laku terjual,” tuturnya.

BACA JUGA :   Dibakar Api Cemburu, Istri Sendiri Ditabrak Dengan Mobil.

 

Selain memeras korban, pelaku juga menipu saksi Ida Bagus Adi Naranatha untuk diajak kerjasama di bidang kesehatan. Dalam kerjasama itu, saksi diminta untuk mentransfer uang Rp 4,5 juta, tapi kerjasama itu tidak pernah terwujud.

 

“Korban dan saksi lalu mengecek data nomor ID pelaku dan ternyata palsu. Nomor ID yang diberikan pelaku atas nama Muhamad Lukman Hasan,” tandasnya.

 

Pelaku yang melakukan penipuan menggunakan identitas dokter ini sangkakan Pasal 441 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP pidana. SN.

Share :

Baca Juga

Hukum

Awal tahun 2018, 6 Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Mojokerto.

Hukum

Pengendara Ugal ugalan Bakal Kena Tilang, Dengan Speed Gun.

Hukum

Butuh Waktu 12 Hari, Polres Mojokerto Amankan 31 Tersangka Kasus Narkoba
Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Dusun Dilaporkan ke Polda Jatim

Kriminal

Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Dusun Dilaporkan ke Polda Jatim

Kriminal

Ops Ketupat Semeru 2023, Polisi Amankan Tersangka Pembobol Ruko Yang Ditinggal Mudik

Kriminal

Sabu 236,79 kg, Ekstasi 11 Ribu Butir, Ganja 57 kg dan Jutaan Butir Obat Keras Hasil Sitaan Dimusnahkan Polda Jatim

Kriminal

Pasutri di Tumpang Ditemukan Dalam Keadaan Menggantung

Hukum

20,5 Kg Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya