Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Kriminal

Sabtu, 11 November 2023 - 19:57 WIB

Polsek Dentim Ringkus Pencuri Perhiasan Emas di Enam TKP

Pelaku Riyan dihadirkan saat jumpa pers di Mapolsek Denpasar Timur (Dentim)

Denpasar,sekilasmedia.com –Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap tindak pidana kasus pencurian perhiasan emas di enam rumah warga Jalan Siulan Kota Denpasar, Bali.

 

Pelakunya, I Made Riyan Adityana Indra Putra (19) asal Banjar Gunung, Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur. Pemuda pengangguran itu ditangkap pada Rabu (8/11) lalu. Dan emas hasil curiannya sudah habis dijual untuk judi online.

 

Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (11/11) menerangkan, awalnya Polsek Dentim menerima enam laporan dari masyarakat pada September 2023, mengenai pencurian perhiasan emas.

BACA JUGA :   Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Randupitu Gempol

 

“Jadi laporannya itu berturut turut di bulan September yang semuanya tentang pencurian perhiasan emas, baik berupa kalung, gelang dan permata,” kata Kompol Darsana.

 

Menindaklanjuti laporan, tim Unit Reskrim Polsek Dentim langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Siulan. Kemudian mendapat informasi adanya seorang yang masuk ke rumah warga.

 

“Karena memang anggota sedang melakukan penyelidikan akhirnya mendatangi lokasi dan mengamankan Riyan (pelaku) di TKP,” terangnya.

BACA JUGA :   Pengakuan Pembunuh Ibu Tiri di Pasar Desa Tamblang, Karena Lihat Wajah Bapak

 

Hasil interogasi dilakukan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah beraksi enam kali di Jalan Sulian, diantaranya di Gang Sekar Hayat, Perumahan Pedona Grya Asri, Gang Sekar Sari XIII dan Gang Sekar Sari.

 

“Modus pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar,” ungkapnya.

 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas imitasi alias tiruan, rinciannya ada 13 gelang, 4 buah kalung, 7 buah cincin, 2 buah liontin, 4 buah anting, jam tangan merk Fosil, dan dompet.

 

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. SN.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terlibat Jaringan Pencurian Hewan, Kakek Asal Karanglo Mendekam di Penjara

Kriminal

Pengedar Sabu Ditrowulan diringkus Polisi.

Kriminal

Maling Sikat Motor Mahasiswa, Modal Gandakan Kunci

Kriminal

SINDIKAT NARKOBA NUSA PENIDA DIBEKUK 

Kriminal

Operasi Sikat, Polres Mojokerto Meringkus 37 Pencuri

Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Desa Slempit Kedamean Belum Ditetapkan Tersangka

Kriminal

Curi Burung Murai, Residivis Kasus Pencurian Asal Lumajang Diringkus Polisi

Kriminal

Satreskrim Polres Jombang Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan Viral di Medsos